Mohon tunggu...
Bapas OKU
Bapas OKU Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Satuan Kerja di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kabapas OKU Induk Kanwil Kemenkumham Sumsel Berikan Petunjuk dan Arahan kepada Pejabat Struktural dan PK

13 Juni 2022   14:28 Diperbarui: 13 Juni 2022   14:48 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Bapas Kelas II OKU Induk memberikan petunjuk dan juga arahan kepada Pejabat Struktural dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Jum'at,10 Juni 2022 lalu. Dalam arahannya Kabapas menyampaikan beberapa hal diantaranya optimalisasi pembimbingan terhadap klien Bapas dengan memperkuat kerjasama dengan berbagai instansi. Kabapas juga menekankan bahwa pemberian bimbingan kepada klien Bapas harus diberikan oleh orang yang memiliki kompetensi yang disesuaikan dengan kebutuhan klien.

"Kegiatan pembimbingan wajib dilakukan untuk semua klien Bapas dengan menekankan pada pemberian ilmu yang bermanfaat untuk bekal klien menjalani hidupnya kembali dimasyarakat" kata Kabapas OKU Induk.

 Selain membahas mengenai pembimbingan klien, Kabapas juga menyampaikan terkait tata cara penyusunan Manajemen Risiko, SPIP, dan Pembangunan Zona Integritas agar menjadi perhatian seluruh pejabat struktural dan juga PK. Penyusunan Manajemen Risiko diharapkan telah disesuaikan dengan kondisi yang ada di Bapas OKU . Manajemen Risiko juga disusun berdasarkan Perjanjian Kinerja yang telah dilakukan sebelumnya. 

Diakhir arahannya, Kabapas meminta seluruh pejabat struktural dan pembimbing kemasyarakatan (PK) untuk bersama-sama meningkatkan pelayanan di Bapas OKU Induk dengan tetap mengedepankan kejujuran, dan menjauhi adanya pungli. 

"Jangan sampai saya mendengar ada pegawai Bapas OKU Induk  yang melakukan pungutan liar kepada klien. Kita harus bekerja dengan jujur dan penuh dengan integritas", sambung Kabapas. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun