Mohon tunggu...
Bapas OKU
Bapas OKU Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Satuan Kerja di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PK Muda Bapas OKU Induk Kanwil Kemenkumham Sumsel Melakukan Pendampingan terhadap ABH

10 Juni 2022   14:05 Diperbarui: 10 Juni 2022   14:07 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baturaja -- Setelah melalui proses penyidikan di Kepolisian, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kelas II OKU Induk melakukan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dengan inisial ME yang terjerat kasus Pencurian dengan pemberetan Pasal 363 KUHP di Kejaksaan Negeri Martapura. Kegiatan pendampingan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Videocall, Kamis 9 Juni 2022.

Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses peradilan pidana anak sangatlah penting. Berdasarkan UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana, Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan peran strategis yang di seluruh lini sistem peradilan pidana anak, mulai dari penyidikan, penuntutan, ajudikasi hingga post ajudikasi. 

Pembimbing Kemasyarakatan memiliki tugas dan fungsi pendampingan, pembimbingan, pengawasan, penyusunan litmas dan juga melakukan koordinasi. PK wajib hadir dalam setiap proses peradilan dan memastikan bahwa Anak yang Berhadapan dengan Hukum memperoleh  keputusan terbaik yang tetap menjamin masa depannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun