Salah satu tugas dari Pembimbing Kemasyarakatan adalah melakukan pembimbingan kepada klien pemasyarakatan. Pembimbingan merupakan pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap, dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani klien pemasyarakatan. (Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP).
Mengawali minggu, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II OKU Induk memberikan pengarahan kepada CPNS Pembimbing Kemasyarakatan mengenai alur klien wajib lapor. Pada kesempatan tersebut PK menjelaskan hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan ketika melayani klien wajib lapor. Langkah tersebut menjadi sarana pengenalan kepada para CPNS agar nantinya mereka bisa lebih memahami terkait layanan klien wajib lapor mengingat begitu pentingnya hal tersebut.
Layanan wajib lapor menjadi sarana Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan guna mencegah mereka melakukan pengulangan tindak pidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H