Mohon tunggu...
Bapas OKU
Bapas OKU Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Satuan Kerja di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PK Bapas OKU Kanwil Kemenkumham Sumsel Berikan Pengarahan kepada CPNS PK Mengenai Alur Layanan Klien Wajib Lapor

23 Mei 2022   14:56 Diperbarui: 23 Mei 2022   15:10 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu tugas dari Pembimbing Kemasyarakatan adalah melakukan pembimbingan kepada klien pemasyarakatan. Pembimbingan merupakan pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap, dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani klien pemasyarakatan. (Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP).

Mengawali minggu, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II OKU Induk memberikan pengarahan kepada CPNS Pembimbing Kemasyarakatan mengenai alur klien wajib lapor. Pada kesempatan tersebut PK menjelaskan hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan ketika melayani klien wajib lapor. Langkah tersebut menjadi sarana pengenalan kepada para CPNS agar nantinya mereka bisa lebih memahami terkait layanan klien wajib lapor mengingat begitu pentingnya hal tersebut.

Layanan wajib lapor menjadi sarana Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan guna mencegah mereka melakukan pengulangan tindak pidana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun