Mohon tunggu...
Bapas OKU
Bapas OKU Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Satuan Kerja di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implementasikan Nilai Bela Negara, CPNS Bapas OKU Induk Kanwil Kemenkumham Sumsel Buat Video Aksi Bela Negara

22 Mei 2022   20:27 Diperbarui: 22 Mei 2022   20:36 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Memasuki hari ketiga Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS, tiga orang CPNS Bapas Kelas II OKU Induk Kanwil Kemenkumham Sumsel mendapatkan materi Agenda Pertama mengenai Sikap Perilaku Bela Negara. Dalam materi tersebut peserta mempelajari tentang beberapa titik penting dalam sejarah Indonesia, 4 Konsensus Dasar, dan Pancasila sebagai Ideologi Negara.   

Selain mendapatkan materi, para peserta juga diberikan penugasan baik tugas individu maupun tugas kelompok  yang bertujuan untuk menambah pemahaman akan implementasi nilai-nilai bela negara dalam kehidupan sehari-hari. 

Dok. Bapas_OKU
Dok. Bapas_OKU

Salah satu tugas yang wajib dibuat oleh peserta Latsar adalah Video Aksi Bela Negara. Dalam tugas video tersebut, peserta Latsar diminta untuk memperlihatkan kegiatan peserta dalam mengimplementasikan 5 (lima) nilai-nilai bela negara dengan durasi maksimal 5 menit. Video tersebut nantinya akan di upload di Youtube ataupun di media sosial para peserta. Pengajar akan melakukan penilaian terkait tugas tersebut berdasarkan ketepatan berdasarkan substansi nilai-nilai bela negara dan juga dari segi estetika video. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun