Mohon tunggu...
Bapas OKU
Bapas OKU Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Satuan Kerja di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tiga Orang CPNS Bapas OKU Induk Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Latsar CPNS

17 Mei 2022   21:14 Diperbarui: 17 Mei 2022   21:27 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah mlalui tahapan Massive Open Online Course (MOOC), tiga orang CPNS Bapas Kelas II OKU Induk Kanwil Kemenkumham Sumsel mengikuti Distance Learning yang merupakan lanjutan dari  Kegiatan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Gelombang I. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 17 mei 2022 sd. 6 juli 2022. 

Agenda Latsar pada hari ini diawali dengan Overview Kebijakan Penyelanggaran Pelatihan Dasar CPNS  yang diisi oleh Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan (Kapustekpim) Bapak Eka Budianto SH,MSi. 

Kemudian dilanjutkan dengan Pembukaan dan Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur dan Nilai-Nilai ASN  yang diampu oleh Kepala BPSDM. Agenda pada hari pertama diakhiri dengan penyampaian materi mengenai Muatan Teknis Substantif Lembaga oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau.

Dokpri
Dokpri

Setelah melaksanakan Distance Learning, para peserta nantinya akan melanjutka ke tahapan habituasi dan aktualisasi yang akan dilaksanakan hingga tanggal 29 Agustus 2022. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun