Mohon tunggu...
Bapas OKU
Bapas OKU Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Satuan Kerja di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bapas OKU Induk Kanwil Kemenkumham Sumsel Laksanakan Sidang TPP

11 Mei 2022   14:36 Diperbarui: 11 Mei 2022   14:44 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Bapas Kelas II OKU melakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan yang diikuti oleh sejumlah pejabat struktural, Pembimbing Pemasyarakatan (PK), dan CPNS PK. Sidang TPP ini bertujuan untuk membahas laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) Re-integrasi yang diminta oleh instansi terkait. Pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan khususnya Bab IV Pasal 45 disebutkan bahwa Tim Pengamat Pemasyarakatan memiliki beberapa tugas yang salah satu diantaranya adalah memberi saran mengenai bentuk dan program pembinaan dan pembimbingan dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan serta membuat penilaian atas pelaksanaan program pembinaan dan pembimbingan.


Sidang TPP dibuka oleh Ketua Sidang dan selanjutnya penyampaian laporan litmas yang telah dibuat termasuk pengawasan dan pembimbingan. Pada Sidang TPP kali ini dibahas 1 Litmas Klien Dewasa yang disetujui , 1 Laporan Kegiatan Pembimbingan dan 2 Laporan Pengawasan yang juga disetujui.


Setelah sidang TPP diadakan maka selanjutnya adalah melaporkan hasil sidang kepada Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk sebelum nantinya diberikan kepada instansi terkait.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun