Mohon tunggu...
BAPAS 1 CIREBON
BAPAS 1 CIREBON Mohon Tunggu... Lainnya - Balai Pemasyarakatan Kelas I Cirebon

Memberikan kabar terkini dari instansi Bapas Kelas I Cirebon. Bapas Kelas I Cirebon adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Wujudkan Digitalisasi Arsip, Bapas Cirebon Ikuti Pembinaan dan Bimtek Pengelolaan Kearsipan

10 Maret 2023   15:45 Diperbarui: 10 Maret 2023   15:49 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bandung - Guna mewujudkan digitalisasi arsip, 2 (dua) orang yang tergabung dalam tim arsip Bapas Kelas I Cirebon ikuti pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan arsip di Aula Soepomo Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kamis (9/3).Kegiatan yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat tersebut diikuti oleh perwakilan tim arsip dari 51 satuan kerja pemasyarakatan dan imigrasi yang ada di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Pelatihan ini secara langsung dibuka oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Archie, mewakili Kakanwil Kemenkumham Jabar.

Arsiparis Muda Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Dedi Syahputra menyampaikan tentang tata kelola digitalisasi arsip. "Digitalisasi arsip yaitu mengubah arsip konvensional ke dalam bentuk dokumen atau arsip digital. Digitalisasi arsip penting untuk keamanan dari bencana, contohnya saat kebakaran atau banjir, jadi nanti kita punya backupnya," ujar Dedi saat memberikan materi.

Lebih lanjut ia menyebutkan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat tercepat dalam input arsip di aplikasi E-Arsip.
"Jawa Barat bisa jadi pilot project karena dari 51 satuan kerja hanya 3 satuan kerja yang belum melaksanakan input arsip vital dan permanen ke aplikasi e-arsip," ucapnya.

Di sesi kedua, Dedi menjelaskan tentang tata cara pembuatan akun pada aplikasi Sistem infoRmasI KeArsipaN Dinamis terintegrasI (SRIKANDI). Aplikasi SRIKANDI nantinya akan dipergunakan untuk pengiriman surat menyurat ke luar lembaga/instansi Kemenkumham.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun