Mohon tunggu...
Bapas Kelas II Klaten
Bapas Kelas II Klaten Mohon Tunggu... Administrasi - Bapas Kelas II Klaten

Bapas Kelas II Klaten

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Griya Abhipraya Parahita Siap Bersinergi untuk Peningkatan Pembimbingan Klien

19 Desember 2024   19:24 Diperbarui: 19 Desember 2024   19:24 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Bapas Klaten

Klaten_ Griya Abhipraya Parahita Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten telah disahkan melalui penyerahan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Pembentukan Griya Abhipraya tahun 2024  pada acara Focus Group Discussion Evaluasi Kinerja Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan.

Griya Abhipraya Parahita Siap Bersinergi untuk Peningkatan Pembimbingan Klien

Pada acara FGD tersebut, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Dr. Ceno Hersusetiokartiko menjelaskan mengenai peran Griya Abhipraya untuk mendukung pemberdayaan Tahanan, Anak dan Warga Binaan.

"Griya Abhipraya bukan sekedar tempat, melainkan wadah kolaborasi untuk mengedepankan sinergi berbagai pihak, baik Pokmas Lipas, Pemda, maupun Bapas."

Dengan pemberian surat keputusan tersebut, Griya Abhipraya Parahita siap menjadi wadah dalam memperkuat kolaborasi antar pihak dalam mewujudkan pembimbingan yang lebih baik. Terkhusus dalam implementasi KUHP baru.

Seluruh usaha tersebut merupakan upaya memilihkan pelanggar hukum agar siap kembali ke masyarakat dan tidak mengulang tindak pidana kembali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun