Klaten_Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Klaten, Gede Prama melakukan koordinasi dengan pihak takmir masjid desa jungkare dan kepala desa jungkare terkait pelaksanaan putusan diversi anak a.n JDP, Senin (10/24).
Klien Anak yang sebelumnya terlibat tindak pidana penganiayaan ini berhasil dalam upaya Diversi dengan pelayanan masyarakat.
" Terimakasih kepada petugas bapas klaten karena telah bersedia hadir dan turun langsung ke masyarakat untuk serta membimbing dan memberi arahan kepada anak warga desa kami" ucap Mukhsin, Kepala desa jungkare.
Hasil dari koordinasi tersebut pihak takmir masjid desa jungkare menerima dan mendukung pelaksanaan pelayanan masyarakat berupa bersih - bersih masjid dan mempersiapkan untuk salat berjamaah selama 2 bulan terhitung mulai 12 Juni 2024 sd 12 Agustus 2024.
Diversi merupakan upaya hukum penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hal ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang berorientasi pada keadilan restoratif dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi masa depan anak.
Keberhasilan pelaksanaan diversi dapat diukur dari kemampuan program ini untuk mengubah perilaku klien Anak, mengurangi risiko kembali terlibat dalam tindak pidana, dan mendukung reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Dengan mengutamakan aspek rehabilitatif, pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan dampak positif jangka panjang pada masa depan klien Anak dan mendorong mereka untuk menjadi anggota produktif dalam masyarakat.