Mohon tunggu...
Sutadi Sutadi
Sutadi Sutadi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan

6 Mei 2016   11:34 Diperbarui: 6 Mei 2016   11:48 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Saya bermaksud mengusulkan pada DPR dan pemerintah untuk membuat Undang-Undang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan untuk warga miskin. Hal tersebut saya latar belakangi dari adanya rencana untuk membuat Undang-Undang Tax Amnesty (pengampunan pajak) untuk orang-orang yang tergolong berkemampuan ekonomi kuat, oleh karena itu agar terdapat keadilan, keseimbangan/ harmonisasi dalam bermasyarakat dirasa perlu bagi warga miskin diberi pembebasan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), apalagi rata-rata warga miskin memiliki tanah dan bangunan yang relative terbatas apalagi bagi mereka yang rumahnya semi permanen berdinding papan/ anyaman bambu-gedeg dan berlantai tanah/semen. Oleh karena itu sesuai amanat UUD 1945 fakir miskin merupakan beban tanggungan Negara dan Sila ke 2 Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, sudah selayaknya bagi mereka (warga miskin) untuk dibebaskan dari beban membayar PBB.

Berdasarkan perkiraan saya, tanpa Pajak Bumi dan Bangunan dari rakyat miskin, APBN dan APBD tidak akan mengalami penurunan pemasukan yang signifikan. Yang mungkin perlu di perhatikan, dalam Undang-undang Pembebasan PBB untuk Warga Miskin adalah batasan/pengertian warga miskin yang dimaksud.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun