Mohon tunggu...
Banyu Wijaya
Banyu Wijaya Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

#nusantaraindonesiatrulyuniversa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ketika Hari Jum'at Bertepatan dengan Hari Raya

26 Oktober 2012   03:27 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:23 660
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Banyak orang muslim yang masih simpang siur tentang apakah perlu sholat jum’at ketika hari raya Idhul Fitri jatuh pada hari jum’at ? Tanpa tahu ilmunya tentu akan bingung, tidak ada pegangan yang pasti, padahal sudah jelas bagi kita bahwa kita diperintahkan sholat dengan mengikuti bagaimana Rasul Sholat. Walaupun Rasul telah mencukupkan untuk sholat Ied tanpa sholat jum’at namun beliau ternyata masih tetap melaksanakan sholat jum’at, sebagaimana hadits berikut :

Dari Ibnu ‘Abbas, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Telah terhimpun pada hari ini dua hari raya (hari Raya dan Jum’ah). Maka barangsiapa mau, cukuplah shalat ini buat dia, tidak perlu lagi shalat Jum’ah, tetapi kami tetap akan mendirikan shalat Jum’ah, insyaa-allooh”. [HR. Ibnu Majah dan Ibnu Majah juz 1, hal. 416, no. 1311]

Jelaslah bahwa sebaik-baik tuntunan atau contoh adalah Rasulullah, maka kalau kita mau mengikuti Rasul sebagai suri tauladan kita, maka sudah tentu kita melaksanakan sholat jum’at ketika hari raya jatuh pada hari Jum’at.

Pertanyaan:

Perlukah shalat jum'at apabila "idul'adha jatuh pada hari jum'at


Jawaban

Di anatara masalah furu’iyah yang muncul adalah : jika hari raya Idul Fitri atau Idul Adlha jatuh pada hari Jum’at. Apakah shalat Jum’at masih wajib bagi orang yang sudah melakukan shalat id atau tidak? Dengan pengertian mendapat rukhshah (keringanan untuk tidak melakukan shalat Jum’at).
Hal tersebut memang merupakan salah satu dari sekian banyak masalah khilafiyah (terdapat perbedaan pendapat di antara para imam madzhab) sebagaimana tercantum dalam kitab Rahmatul Ummah :

(فَصْلٌ) إِذَا اتَّفَقَ يَوْمُ عِيْدٍ وَيَوْمُ جُمْعَةٍ فَاْلأَصَحُّ عِنْدَ الشَّافِعِيِّ أَنَّ الْجُمْعَةَ لاَ تَسْقُطُ عَنْ أَهْلِ الْبَلَدِ بِصَلاَةِ الْعِيْدِ، وَأَمَّا مَنْ حَضَرَ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَالرَّاجِحُ عِنْدَهُ سُقُوْطُهَا عَنْهُمْ فَإِذَا صَلَّوْا الْعِيْدَ جَازَ لَهُمْ أَنْ يَنْصَرِفُوْا وَيَتْرُكُوْا الْجُمْعَةَ. وَقَالَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ بِوُجُوْبِ الْجُمْعَةِ عَلَى أَهْلِ الْبَلَدِ. وَقَالَ أَحْمَدُ لاَ تَجِبُ الْجُمْعَةُ عَلَى أَهْلِ الْقُرَى وَلاَ عَلَى أَهْلِ الْبَلَدِ، بَلْ يَسْقُطُ فَرْضُ الْجُمْعَةِ بِصَلاَةِ الْعِيْدِ وَيُصَلُّوْنَ الظُّهْرَ. وَقَالَ عَطَاءٌ: تَسْقُطُ الْجُمْعَةُ وَالظُّهْرُ مَعًا فِيْ ذَلِكَ الْيَوْمِ فَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعِيْدِ إِلاَّ الْعَصْرَ. إه رحمة الأمة ص: 69

Maksud dari ibarat yang ada dalam kitab Rahmatul Ummah tersebut adalah apabila hari raya bertepatan dengan hari Jum’at, maka mengenai pelaksanaan shalat Jum’at dan shalat dzuhur bagi umat Islam yang telah menunaikan shalat id, itu para ulama madzhab berbeda pendapat :

1. Menurut madzhab Imam Syafi’i : Jum’atan wajib bagi seluruh ahlil balad, sedangkan bagi ahlil qaryah tidak wajib;
2. Menurut madzhab Imam Hanafi : Jum’atan wajib bagi seluruh ahlul balad;
3. Menurut madzhab Imam Hambali : tidak wajib Jum’atan bagi ahlil qaryah dan ahlil balad, mereka tetap wajib shalat dzuhur.
4. Menurut madzhab Imam Atho’ : Jum’atan dan shalat dzuhur keduanya tidak wajib bagi mereka yang telah menunaikan shalat id, mereka langsung melakukan shalat Ashar.

Perbedaan pendapat antara Imam-imam madzhab tersebut, karena peninjauannya masing-masing pada hadits nabi SAW. :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ. رواه أبو داود
وَفِيْ رِوَايَةٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَم قَالَ: صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ. رواه الخمسة إلا الترمذي

Maksud kedua hadits tersebut : karena pada hari itu terjadi dua hari raya (yaumul jum’at dan yaumul id), maka Nabi SAW. mempersilahkan bagi orang-orang yag telah menunaikan shalat id, jika ia menghendaki (مَنْ شَاءَ) untuk tidak mengikuti shalat Jum’at.
Pertanyaannya sekarang : Siapa yang dimaksuk dengan kata مَنْ شَاءَ dalam hadits tersebut? Apakah ditujukan kepada semua hadirin yang melaksanakan shalat id atau ditujukan kepada sebagian hadirin?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun