Bangsa nusantara, ya NKRI ini sekarang sedang dalam hangat-hangatnya. Apa yang hangat???????? Semua stakeholder bangsa-bangsa dengan nusantara ini yang punya kepentingan pasti ikut memikirkan saat pelaksanaan pemilihan presiden (PILPRES) tahun 2014 di Indonesia yang sebentar lagi akan dilaksanakan oleh rakyat Indonesia yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, inilah yang dipakai untuk pilpres yang direncanakan hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014.
Saat ini hanya ada dua capres dan cawapres, Nomor urut 1. pasangan PRABOWO-HATTA dan Nomor uurut 2. pasangan JOKOWI-JK. Cukup menarik untuk diikuti perkembangannya hingga saat ini. Di masa-masa kampanye selama ini banyak hal-hal menarik dan bahkan penting untuk mencerdaskan anak bangsa Indonesia. Banyak istilah-istilah yang perlu disosialisasik dengan benar kepada masyarakat atau warga negara Republik Indonesia ini, tahapan kampanye saat ini sangatlah berbeda dengan kampanye di masa orde baru atau masa sesudahnya. Apanya yang berbeda??? ..........
Banyak sekali, perbedaannya :
1. Kontestan atau peserta pemilu presiden dan wakil presiden hanya dua, yaitu 1. Probowo-Hatta (didukung Partai Gerindra, GOLKAR, PPP, PKS, PBB) dan yang ke 2. Jokowi-Jusuf Kalla (didukung PDIP, Partai Nasdem, PKB, Partai Hanura, PKPI) ... sangat besar prosentase dukungannya yang persyaratannya cukup 20% saja dari suara pemilih Pileg tahnu 2014 yang lalu.
2. Kampanye, Jadwal pelaksanaan yang dijadwalkan KPU sangat general, yaitu waktu pelaksanaan saja yang diakhiri pada masa tenang tanggal 5 Juli 2014. Dengan demikian dua kontestan pemilu itu lebih bebas dalam mengadakan kegiatan sosialisasi atau kampanye di seluruh Indonesia.
3. Pendukung sangatlah kental dan terlihat di masyarakat, karena dikuatkan oleh media massa yang sangat nampak ke berpihakkannya kepada salah satu kontestan, baik itu media televisi maupun cetak. Juga atribut kelompok pendukung yang sering disebut TIMSES, Relawan atau simpatisan yang sangat banyak disebarkan dimasyarakat.
4. Istilah, Kampanye Hitam atau Kampanye Negatif ... ini sitilah baru yang harus diperjelas di masyarakat jangan sampai masyarakat pemilih itu bisa terjerat hukum, karena ketidak tahuannya mereka melakukan perbuatan kampanye hitam yang akan berakibat pelanggaran pemilu, bisa terkena hukum pidana maka dari itu pihak-pihak berwajib (KPU, Bawaslu, Pemerintah, Kontestan) untuk mensosialisasikan dengan benar akan peraturan yang ada itu.
Dan masih banyak lagi hal-hal sangat menarik untuk kita kaji bersama. Salam Berkah Sobat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H