Bagian tahapan pemilu 2014 memasuki tahapan akhir kampanye, semakin gila dan tampak kegusaran dari caleg-caleg partai peserta pemilihan umum tahun 2014 ini. Dalam tahapan menjelang masa tenang yang tinggal sehari yaitu tanggal 6 April 2014, rata-rata caleg bagi-bagi hartanya untuk mempengaruhi masyarakat agar lebih terkesan perhatian pada mereka. Banyak cara yang dipakai atau ciptakan oleh mereka para caleg tersebut, yang dahulu kala penyelenggara khusunya panitia pengawas pemilu menganggap sebagai money politik. Namun sekarang sudah tidak lagi disebut money politik karena ada perubahan aturan main yang ada dalam Kampanye Pemilu 2014 Dahsyat Luar Biasa.
Peraturan-peraturan yang pemilu dilakukan pembaruan di antaranya adalah :
- Undang-Undang Pemilu : UU No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
- Undang-Undang Pemilu : UU No. 8 Yahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD
Dan adanya kompilasi peraturan yang ada di Bawaslu maupun Pemerintah Daerah, diantaranya sebagai berikut :
Kompilasi Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta :
- UU No. 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Perda Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum
Kompilasi Perbawaslu Pengawasan Pemilu :
- Perbawaslu No. 13 Tahun 2012 Tentang Tatacara Pengawasan Pemilihan Umum
- Perbawaslu No. 4 Tahun 2013 Tentang Tatacara Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD
- Perbawaslu No. 12 Tahun 2013 Tentang Perubahan Perbawaslu No. 4 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Kampanye
Kompilasi Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilu :
- Perbawaslu No. 14 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD Dan DPRD
- Perbawaslu No. 3 Tahun 2013 Tentang Perubahan Perbawaslu No. 14 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan Dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD Dan DPRD
- Perbawaslu No. 15 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD Dan DPRD
Dengan begitu kompleksitas dan usaha penghematan yang dilakukan oleh Badan Eksekutif, Legislatif , Yudikatif dan badan-badan lain di negara Indonesia ini melalui pembatasan-pembatasan peraturan di Pemilu 2014 ini. Bagi para pemegang atau pucuk pimpinan partai hal ini menjadikan mereka memutar pikiran sekreatif mungkin dengan inovatif untuk para calegnya dapat menarik massa atau masyarakat bersimpati pada partai dan calegnya terpilih untuk menang. Di Rabu, tanggal 9 April 2014 yang tinggal beberapa hari lagi.
Kegusaran dan tidak PD (Percaya Diri) nya mereka partai atau caleg nampak pada cara-cara mereka berkampanye baik terbatas, sosialisasi maupun kampanye terbuka. Dengan bendera-bendera yang dibatasi pemasangannya tidak boleh di fasilitas umum seperti tiang listrik, telepon dan pepohonan membuat mereka berkreasi dengan cara lain. Keterbatasan simbol-simbol tersebut, membuat langkah-langkah baru dengan memberi santunan yang dimodifikasi tidak GRATIS, gratis ini akan menjadikan samar-samar money politik yang tidak bisa ditindak oleh yang berwenang. Sungguh ini hal-hal yang kurang PASS menurut banyu murni, setelah dilapangan kegiatan penyelenggaraan pemilu 2014.
Janganlah gusar para caleg, sehingga engkau banyak menggunakan cara-cara yang hampir selalu dapat menjerumuskan kegiatan itu menjadi pelanggaraan administrasi atau pidana, bahkan kalau akumulasi dari peristiwa tersebut dapat menjadikan terdiskualifikasi atau dibatalkan oleh KPU. Semoga engkau para caleg jadi dengan bermartabat, kalahpun masih mempunyai harga diri. Jayalah Negriku NKRI.
Salam Berkah Sobat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H