Mohon tunggu...
Nina Bobo
Nina Bobo Mohon Tunggu... -

meramaikan saja.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Agus Raharjo (KPK) Bisa Intropeksi, Jika Ucapan Fachri Benar

22 November 2017   02:00 Diperbarui: 22 November 2017   02:25 1753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa ini yang di maksud KPK dengan cluster,?  kalau iya berarti Kita harus belajar Geografi. Kita lupakan klaster, karena saya tidak mengerti maksud klaster tersebut, kembali ke soal eKTP, Mantan menteri dalam Negeri Gamawan fauzi mengatakan  dengan jelas,

"Ketua tim pengarah saat itu Pak Djoko Suyanto (mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan), saya wakil, terus dibentuk panitia teknis dari 15 kementerian untuk mendampingi. Lalu saya lapor kepada KPK, saya presentasi di sini (KPK).Saya minta KPK untuk mengawasi, kemudian KPK meminta supaya ini didampingi oleh LKPP, waktu itu Pak Agus (Rahardjo) kepalanya," Gamawan Fauzi.

Ada 15 Kementrian (panitia teknis) yang mendampingi, ada KPK mengawasi, dan ada LKPP yang juga ikut mendampingi,(saat itu kepala LKPP adalah Agus Raharjo).jika melihat pernyataan Mantan Mendagri Gamawan fauzi, proyek eKTP merupakan proyek besar yang di awasi dan di dampingi oleh banyak pihak yang juga besar-besar, Apakah Kita membayangkan bagaimana peran Agus Raharjo di saat itu.? menjadi wajar jika banyak pihak yang menyayangkan, Kenapa peran Agus Raharjo tidak di jabarkan di periksa dan di analisa, apa karena dia saat ini ketua KPK? memang sudah ada pihak yang melaporkan Agus Raharjo ke Kejagung, tapi sampai saat ini belum ada respon yang baik atau respon yang berimbang dengan sama-sama biar di periksa.

Jangan salahkan Fahri Hamzah dan banyak pihak jika terus menuding ketua KPK terlibat dalam kasus eKTP, karena sang ketua (Agus Raharjo) belum pernah di periksa secara intensif oleh pihak yang berwenang untuk memeriksa.

KPK bilang ada bancakan 2,3 Trilyun merusak nama DPR, sekarang enggak ada buktinya kan? Sekarang orang yang mengembalikan uang itu, mereka (KPK) enggak mau periksa, coba bayangkan orang itu sudah menikmati uang itu dari 2010 bulan Oktober terakhir 2010, 2011, 2012 sampai sekarang sudah 7 tahun, dia makan uang itu, dikembalikan uang itu, dia (KPK) enggak mau proses," Fahri Hamzah.

Benar juga ya kata Fahri, kok yang mengembalikan uang belum di proses, kalau menurut Fahri , eKTP ini dendamnya orang yang kalah tender, yang kalah tender ya termasuk Agus Raharjo, wadah,......dah dah dah...bener nih Fachri Hamzah.?

Cetaaaaaaar......!!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun