Bank Indonesia mengesahkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/18/PBI/2021 tentang Pengendalian Moneter (PBI 23/2021) yang mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021 guna memberikan pengaturan yang lengkap yang mengatur seluruh aspek pengendalian moneter pada pasar uang dan mendukung pembangunan ekonomi.
Menurut Pasal 3 Ayat 1 PBI 23/2021, Pengendalian Moneter meliputi:
1. Pengendalian Moneter di Pasar Uang;
2. Pengembangan Pasar Uang; dan
3. Pengendalian Moneter lainnya yang diperlukan guna pelaksanaan kebijakan moneter.
Selain itu, Bank Indonesia juga akan menentukan sarana apa yang akan digunakan untuk pengendalian moneter di pasar uang. Alat-alat ini termasuk platform perdagangan, platform penyelesaian, alat untuk memantau kontrol moneter di pasar uang, dan alat lainnya. Platform perdagangan digunakan untuk melakukan transaksi dalam pengendalian moneter di pasar uang. Platform penyelesaian digunakan untuk menyelesaikan transaksi dalam pengendalian moneter di pasar uang.
Bank Indonesia memiliki tujuan yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Bank Indonesia menyusun dan mempraktekkan kebijakan moneter untuk mencapai tujuan tersebut. Melalui pengendalian moneter, Bank Indonesia dapat melaksanakan salah satu tugasnya yaitu membuat dan melaksanakan kebijakan moneter. Pengendalian moneter oleh Bank Indonesia salah satunya dilakukan di pasar uang secara terkoordinasi dan sejalan dengan pertumbuhannya.
Disusun oleh Mahasiswa Universitas Palangka Raya :
Banu Samuel P. Malau
PRODI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI & BISNIK