Mohon tunggu...
Bantul Gumregah
Bantul Gumregah Mohon Tunggu... Peternak - Portal Informasi atau Berita Kabupaten Bantul

Portal berita lokal yang meliput kegiatan dan berita terbaru daerah Bantul. Portal berita ini bisa menjadi sumber informasi tambahan yang berguna.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dirjen PTPP Kementerian ATR/BPN Berhasil Realisasikan 2 Lokasi Konsolidasi Tanah Vertikal

25 November 2024   12:10 Diperbarui: 25 November 2024   12:10 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Kementerian ATR/BPN

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP)  telah berhasil merealisasikan Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV). 

Program ini mewujudkan penataan kembali permukiman kumuh menjadi hunian vertikal yang lebih layak huni tanpa memindahkan lokasi warga.

Sebelumnya diketahui ada dua KTV di Jakarta Yakni di Palmerah, Jakarta Barat dan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat.

 Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP), Embun Sari menyampaikan ada tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan KTV. Salah satunya adalah soal keinginan kolektif dari masyarakat setempat.

"KTV ini benar-benar harus datang dari keinginan masyarakat. Sebagai contoh, project pertama kita sangat menyakitkan gagal itu di Cipinang, di sana sebagian ada yang mau dikonsolidasi, tapi ada sebagian lainnya yang maunya tanah yang mereka kuasai dibeli saja, sementara dalam konsolidasi kita tidak boleh ada penghuni yang keluar," pungkas Embun Sari, Kamis (21/11/2024).


Program KTV adalah solusi penataan permukiman kumuh di kota-kota besar yang acap kali memiliki keterbatasan tanah. Dirjen PTPP berharap, cerita sukses KTV di Palmerah dan Tanah Tinggi bisa jadi contoh untuk melaksanakan konsolidasi di permukiman kumuh lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun