Mohon tunggu...
Bantul Gumregah
Bantul Gumregah Mohon Tunggu... Peternak - Portal Informasi atau Berita Kabupaten Bantul

Portal berita lokal yang meliput kegiatan dan berita terbaru daerah Bantul. Portal berita ini bisa menjadi sumber informasi tambahan yang berguna.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pelantikan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT di D.I. Yogyakarta

13 November 2024   15:20 Diperbarui: 13 November 2024   15:22 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bantul-Kepala Kantor Wilayah BPN D.I.Yogyakarta, Bapak Drs. Suwito, S.H., M.Kn  melantik dan mengambil sumpah Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Wilayah dan Daerah se-DI.Yogyakarta, di Hotel Grand Rohan Yogyakarta. (29/10/2024)

Pelantikan dan Pengambilan sumpah dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari perubahan pejabat struktural di lingkungan Kanwil dan Kantah di D.I. Yogyakarta. 

Adapun pejabat yang dilantik terdiri dari 3 (tiga) orang dari Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah dan 4 (empat) orang dari Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul dan Kulon Progo.

Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DIY.

Dalam arahannya Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DIY berharap MPPW dan MPPD DIY dapat mencegah permasalahan yang ditimbulkan oleh PPAT di DIY dengan melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara intensif dan berkala terhadap pelaksanaan jabatan PPAT di DIY.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun