Mohon tunggu...
Bantul Gumregah
Bantul Gumregah Mohon Tunggu... Peternak - Portal Informasi atau Berita Kabupaten Bantul

Portal berita lokal yang meliput kegiatan dan berita terbaru daerah Bantul. Portal berita ini bisa menjadi sumber informasi tambahan yang berguna.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Terima Sertipikat Tanah Ulayat yang Dihuni 184 KK, Kepala Desa Bantu Lintang Apresiasi Kementerian ATR/BPN

12 September 2024   13:51 Diperbarui: 12 September 2024   14:07 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Kementerian ATR/BPN

Bandung -Kepala Desa Batu Lintang, Ray Mundus Remang (59), Kepala Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kalimantan Barat berkesempatan mewakili Masyarakat Hukum Adatnya menerima Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk tanah ulayat yang dihuni 184 kepala keluarga (KK) dengan total 578 jiwa. Sertipikat tanah ulayat tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Kamis (05/09/2024).

Penyerahan sertipikat tanah ulayat ini termasuk bagi Masyarakat Hukum Adat Menua Kulan dan Iban Menua Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Ditemui dalam Konferensi Internasional tentang Pendaftaran Hak atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Indonesia dan Negara-negara ASEAN, di The Trans Luxury Hotel, Bandung, Ray Mundus menjelaskan pihaknya merasa terhormat mendapatkan kesempatan ini karena dapat memiliki kekuatan hukum, tanah yang masyarakat adatnya tempati bisa semakin aman untuk dimanfaatkan, baik menjadi hunian maupun dikelola untuk sumber penghidupan.

"Pengelolaannya nanti kita atur bersama. Karena ini tanah ulayat, memang tidak boleh diklaim milik individu, itu milik komunal," ungkap Kepala Desa Batu Lintang.

Sebelumnya, Ray Mundus Remang menjelaskan bahwa masyarakat adatnya telah bersepakat untuk memanfaatkan tanah leluhur mereka sebagai ruang pengetahuan bagi generasi penerus.

Sebagai informasi Raymundus Remang ,  bersama dengan warganya yang tinggal di hutan dekat tepian Sungai Utik, sudah lebih dari 130 tahun telah melestarikan hutan secara turun temurun melalui adat istiadat, mereka menjaga hutan tersebut dan tidak mengeksploitasinya secara berlebih.

Melansir Mongabay Indonesia, diketahui bahwa hutan yang dimaksud memiliki lahan seluas 9.452,5 hektare. Di mana dari total lahan tersebut, 6.000 hektare sebagiannya merupakan kawasan lindung, sedangkan sisanya adalah hutan kelola masyarakat adat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun