Bank Indonesia, sebagai regulator, sudah mulai serius mengkampanyekan ke-universalitas-an ini. Universalitas ekonomi syariah juga menjadi salah satu strategi akselerasi perbankan syariah. Misalnya dalam Program Pencitraan baru di Grand Strategy Perbankan Syariah, Bank Indonesia membentuk Positioning perbankan syariah sebagai bank untuk semua kalangan. Bahkan dalam kampanye Pembiayaan Usaha Syariah yang di-endors Bank Indonesia, Bank Indonesia memasang Susi Susanti sebagai modelnya.
Praktisi keuangan syariah juga harus memposisikan lembaga keuangan syariah sebagai lembaga keuangan yang terbuka untuk semua golongan. Seperti slogan salah satu bank umum syariah : Untuk Kita Semua. Apalagi pasar mengambang (floating rate)— segmen pasar terbesar lembaga keuangan syariah— tidak hanya terdiri dari kalangan muslim, tetapi juga non muslim. Implikasinya, jualan produk syariah jangan terbatas pada segmen tertentu tapi ke semua golongan masyarakat.
Penerapan nilai universalitas juga mempengaruhi pengembangan produk perbankan syariah. Meskipun pada dasarnya keuangan syariah mempunyai beragam transaksi tapi pada implementasinya, perbankan syariah tidak mengadopsi semua skema pada produk banknya. Perbankan syariah lebih berpegangan kepada customer oriented— yang tentunya berlaku pada semua segmen. Produk perbankan syariah juga menjadi lebih compatible dan friendly. Salah satunya dengan mengunakan branding dan penamaan produk yang mudah di paham masyarakat. Apalagi sejak tahun 2007, penamaan produk perbankan syariah mengadopsi penamaan produk perbankan secara universal dan diberi embel-embel ”iB” alias Islamic Banking.
Masyarakat umum terutama kalangan non muslim juga harus membaca bahwa ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang universal, yang mempunyai banyak manfaat ekonomi. Paradigma konservatif yang lebih menekankan aspek religi perlu dieliminasi. Dengan lebih melihat secara objektif maka kalangan non muslim akan lebih dapat melihat economic advantages dari produk keuangan syariah. Dan ujung-ujungnya dapat meningkatkan partisipasi mereka pada lembaga keuangan syariah.
Di dunia pendidikan kalangan akademisi dapat memasukkan program studi ekonomi syariah ke dalam ekonomi umum bukan ke pelajaran agama. Mengapa? Agar bahasan tentang ekonomi syariah tidak terbatas pada kisaran aspek hukum syariah semata, tetapi lebih pada implikasi ekonominya. Strategi seperti ini juga membuat program studi ekonomi syariah lebih terbuka untuk diikuti oleh berbagai kalangan.
Akhirnya, dengan adanya sinergi semua pihak untuk mengimplementasikan nilai universalitas ekonomi syariah, maka jalan untuk memperbesar pangsa pasar industri keuangan syariah akan lebih terbuka. Karena manfaat dari industri keuangan syariah bukan untuk golongan tertentu tetapi untuk semua golongan, rakyat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H