Linkage Program adalah program pembiayaan yang bersifat kemitraan. Jadi, bank syariah mengeluarkan pembiayaan ke sektor riil secara tidak langsung. Pembiayaan ini disalurkan lewat agen atau perusahaan mitra (istilahnya two steps financing). Perusahaan mitra yang menjadi partner bank syariah bisa berupa Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Multifinance dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah seperti Koperasi Jasa keuangan Syariah (KJKS), Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS), Koperasi pesantren (Kopontren) dan Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Bank syariah juga bisa melakukan Linkage Program dengan lembaga non keuangan seperti perusahaan perkebunan inti plasma atau perusahaan franchise.
Penerapan linkage progam menggunakan 3 pola pembiayaan yaitu executing, channeling dan joint financing. Pada pola executing, bank syariah memberikan pembiayaan kepada perusahaan mitra dimana kemudian perusahaan mitra meneruskannya kepada nasabah sebagai end user. Sehingga perusahaan mitra tercatat sebagai debitor bank syariah sedangkan pembiayaan kepada end user tercatat sebagai eksposur pembiayaan perusahaan mitra.
Sedangkan pada pola channeling, bank syariah memberikan pembiayaan secara langsung kepada nasabah sebagai end user melalui perusahaan mitra yang bertindak sebagai agen. Pembiayaan kepada end user adalah eksposur pembiayaan bank syariah. Terakhir, pola joint financing adalah pembiayaan bersama dimana sumber dananya merupakan sharing antara bank syariah dan perusahaan mitra.
Untuk skema yang digunakan, pada pola executing, bank syariah memberikan pembiayaan kepada perusahaan mitra menggunakan skema bagi hasil, lalu perusahaan mitra meneruskannya kepada end user, berupa pembiayaan bagi hasil atau non bagi hasil.
Pada pola channeling, karena pembiayaan bank syariah mengalir langsung ke end user, skema yang digunakan kebanyakan murabahah. Sedangkan pada pola joint financing, bank syariah bisa menggunakan pola musyarakah.
Nah, Bagaimana dengan risiko pembiayaan? Pada pola executing, risiko pembiayaan kepada end user berada di pihak perusahaan mitra sedangkan bank syariah menanggung risiko kepada perusahaan mitra. Pada pola channeling, risiko pembiayaan ditanggung oleh bank syariah sedangkan perusahaan mitra tidak menanggung risiko pembiayaan karena hanya sebagai agen. Tetapi perusahaan mitra tentu menanggung risiko reputasi. Terakhir pada pola joint financing, kedua belah pihak, bank syariah dan perusahaan mitra, menanggung risiko pembiayaan secara proporsional.
Nah, dari paparan diatas dapat dlihat bahwa dengan melakukan Linkage Program— terutama pada pola executing—bank syariah bisa mereduksi risiko karena risiko pembiayaan pada end user ditanggung oleh perusahaan mitra. Jadi, meskipun bank syariah ikut menanggung risiko pembiayaan tapi setidaknya risikonya lebih “ringan” daripada memberikan pembiayaan bagi hasil langsung kepada debitor. Mitigasi risiko juga lebih baik karena perusahaan mitra juga melakukan monitor terhadap end user. Sehingga pengawasan debitor lebih intensif. Apalagi perusahaan mitra seperti BPRS dan LKMS berperan sebagai society local institution.
Oleh karena itu, bank syariah perlu meningkatkan Linkage Program untuk meningkatkan bagi hasil. Apalagi Linkage Program tidak hanya untuk meningkatkan porsi pembiayaan bagi hasil tetapi juga akan meningkatkan penetrasi dan diversifikasi pembiayaan bank syariah di sektor UMKM dan consumer financing.
Tony Hidayat
islamicbank.multiply.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H