Mohon tunggu...
Bank Roy
Bank Roy Mohon Tunggu... Operator - Wiraswasta

Suka mencari sesuatu yang menyenangkan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Fatwa MUI

22 November 2023   23:31 Diperbarui: 23 November 2023   00:02 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Geger !!! fatwa MUI

Kita ketahui bahwa peperangan antara Israel dan Palestina Sudah Lama terjadi dan seruan boikot produk pro-israel sudah sering kali di gaungkan di berbagai negara baik produk mau pun jasa yang terafiliasi israel,tetapi baru - baru ini Indonesia Digemparkan oleh turunnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam fatwa tersebut, tertuang pernyataan bahwa mendukung perjuangan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, salah satu pendapat yang di ambil dari fatwa MUI adalah Sayyid Ramadhan al-Buthi "Wajib ain untuk memboikot makanan dan produk dagang Amerika dan Israel, karena ini termasuk jihad yang mudah dilakukan bagi setiap orang Islam untuk menghadapi agresi dari Israel." ( ucapnya ).

Pendapat dari Ustad terkenal yaitu Ustad Adi Hidayat , Lc.,MA. "Produk-produk yang dijual di dunia ini, yang hasilnya diperbantukan pada agresi zionis maka keluar fatwa MUI sekarang haram hukumnya bagi umat islam mengkonsumsinya," kata Ustaz Adi Hidayat. Jadi pendapat Ustad Adi Hidayat Mendukung Penuh Tentang Putusan MUI.

Tetapi bagaimana nasip UMKM atau pedagang kecil yang kebanyakan di warungnya di tokonya banyak sekali produk yang terafiliasi pro-israel, salah satu pemilik warung bernama Romdiaten berpendapat " Keputusan MUI terlalu tergesa - gesa keputusan ini seperti tidak memikirkan pedagang kecil dampak dari keputusan ini sangat merugikan kami, kalu masyarakat tidak mau beli produk ini trus siapa yang akan mengganti rugi modal kami" ucapnya.

Keputusan Fatwa MUI ini Sangat minimbulakan banyak sekali Pro di kalangan Pembeli Tetapi Banyak Kontra Dikalangan Pedagang Kecil atau UMKM. Tetapi kalu kita dalami pahami tentang putusan Fatwa MUI (Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina) itu Sifatnya hanya legal opinion yang berarti sifatnya hanya menyikapi sebuah peristiwa dan tidak mengikat kepada masyarakat,jadi boleh di ikuti dan boleh tidak di ikuti.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun