Mohon tunggu...
Gokil Bank
Gokil Bank Mohon Tunggu... -

Ora et Labora.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Lonceng Kematian untuk KPK

19 Februari 2014   04:36 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:41 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Walaupun hanya tinggal 3 bulan lagi masa kerja para anggota DPR RI, khususnya di komisi 3 ( hukum ), sepertinya ada target proyek yang harus dituntaskan yaitu, merebus RUU ( Rancangan Undang Undang ) KUHAP agar menjadi siap saji sebelum lengser.  Dan walaupun sarat dengan kritik pedas dari berbagai elemen, anggota dewan tetap berkuping kuali, pembahasan jalan terus, RUU harus disahkan.

Masyarakat tahu, pasal pasal dalam rancangan hingga kini masih diperdebatkan, argumentasi-nya tidak pernah jelas, kerena bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi, kandungan didalam beberapa pasal sangat jelas meng-gunduli kewenangan KPK sampai botak,  tetapi anggota dewan tetap ber-jibaku membahas RUU tersebut walau tugasnya hanya tinggal seumur jagung,.....   ada apa ini ?

Ada 12 pasal yang fungsinya memutilasi kewenangan KPK, dan salah satu pasal yang paling mengerikan adalah pasal 1-RUU KUHAP yaitu, menghilangkan ( memutilasi ) kewenangan penyelidikan, termasuk didalamnya unsur penyadapan, pencekalan, penyitaan, dan tangkap tangan.  Ini sama saja dengan mencabut seluruh gigi KPK hingga mirip harimau ompong.

Dalam RUU KUHAP ini,  Hakim Pemeriksa Pendahuluan ( HPP ) diberikan kewenangan luar biasa untuk mendikte KPK,  semua keputusan harus se-izin HPP, pasal 83 tentang penyadapan,  pasal 75 tentang penyitaan,  dan HPP berhak untuk menolak,  padahal titik awal pengungkapan sebuah kasus berawal dari penyelidikan dengan komponen penyadapan dan pencekalan.

Alasan DPR memangkas unsur penyelidikan sederhana sekali yaitu,  efisiensi biaya,  sebuah alasan yang kurang cerdas,  mengingat negeri ini sudah masuk Gawat Dalurat Korupsi.  Atau jangan jangan ada pesanan kepentingan kelompok tertentu,  konspirasi busuk antara oknum eksekutif, yudikatif, legislatif, dan para konglomerat hitam, agar target menggunduli KPK sukses.

Kita sudah sepakat bahwa "korupsi" adalah kejahatan luar biasa ( Extra Ordinary Crime ) yang harus ditangani secara ekstrim,  KPK adalah lembaga Adhoc yang secara tidak langsung sudah menggantikan fungsi atas "wafat"-nya lembaga kepolisian, kejaksaan dan pengadilan di negeri ini.

Coba lihat dan renungkan realitanya,...   ada 318 kepala daerah tersandung kasus korupsi,  ada 44 anggota DPRD Papua Barat ( seluruh anggota plus ketua ) mengungsi ke hotel Prodeo,  ada ketua MK yang sabdanya bagaikan hadist nabi ( Final & Mengikat ) ternyata doyan dollar dan ganja,  ada seorang ratu di ujung Barat pulau Jawa yang hobinya menimbun harta dan tahta,....  tarik nafas heningkan cipta cukup 1 menit saja !!!

Sudah saatnya masyarakat Indonesia bangkit, menolak denga tegas RUU KUHAP jika diprediksi mengarah untuk melumpuhkan KPK, dan himbauan kepada eksekutif ( pemerintah ) dalam hal ini kementerian Hukum & HAM selaku pihak yang mengajukan draft RUU KUHAP, agar dapat menarik dan menghentikan pembahasan yang sedang berlangsung di DPR, jikalau RUU ini lolos dan disahkan juga, maka para konspirator akan berpesta pora dan seluruh rakyat Indonesia akan mendengar lonceng kematian untuk KPK.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun