Mohon tunggu...
banink bana
banink bana Mohon Tunggu... -

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lemahnya Pelayanan Pejabat Publik

19 Oktober 2012   07:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:39 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebuah paradigma yang sudah begitu lama melekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat indonesia yaitu mengenai pejabat pemerintah, akibat terlalu lama dijajah belanda maka timbulan kelas atau golongan ( Kasta ) di dalam kehidupan masyarakat kita. menganggap jabatan sebagai sarana agar Ia dapat dilayani masyarakat atau bawahanya.

Jika kita cermati apasih pejabat publik...?, dan apasih funsi dan tugasnya sehingga negara mengalokasikan anggaranya untuk membayar mereka.  apakah para pejabat publik atau PNS dan apapun sebutanya sadar mereka itu dibayar oleh Uang Negara yang di dapat dari pungutan pajak rakyatnya.

Tapi apa yang terjadi dengan kenyataan saat ini, justru  merekalah yang ingin dilayani dan dihormati. Timbul pertanyaan baru sebenarnya majikanya itu yang membayar atau dibayar..?

beberapa hari yang lalu saya hendak mengurus balik nama kendaraan bermotor dan perpanjang KTP. tertera dengan jelas buka mulai pukul 08 :00 WIB, tapi pada kenyataanya buka jam 09:30 sungguh luar biasa kinerja pegawai kita.

kemudian saya bertanya kepada orang yang datang , juga hendak mengurus suatu dokumen, kemudian saya bertanya " kok belum buka juga ya padahal udah jam 9..?", kemudian jawabnya dengan santai, " dah biasa kok mas".

buruknya pelayanan terhadap masyarakat sudah bukan hal rahasia dan baru lagi, budaya koruptif sudah melekat erat dalam budaya pegawai negri sipil di negara kita..

akankah bisa berubah..........?"

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun