Mohon tunggu...
Ibnu Dawam Aziz
Ibnu Dawam Aziz Mohon Tunggu... lainnya -

pensiunsn PNS hanya ingin selalu dapat berbuat yang dipandang ada manfaatnya , untuk diri,keluarga dan semua

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Presiden Jokowi dan PERPRES 26 th 2015

1 April 2015   14:00 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:41 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14278715741676336805

Presiden Jokowi dan PERPRES 26 th 2015 Pembentukan sebuah Lembaga Think Tank Kepresidenan yang melakukan segalanya.

Gambar koleksi pribadi.

Bila selama ini kita hanya bisa menduga-duga peranan yang akan diambil oleh Luhut Binsar Panjaitan dalam pemerintahan Presiden Jokowi, mengingat peran Luhut Binsar Panjaitan yang paling besar semenjak Luhut Binsar Panjaitan menjadi Mentor Seorang Walikota Solo dan menghubungkan seorang Jokowi dengan Kelompok Jimbaran melalui James Riady dan jaringan Internasional yang berhasil mendongkrak popularitas Jokowi dan sekaligus kemudian berhasil mendudukkan Jokowi ke kursi Kepresidenan, sebuah Jabatan paling terhormat yang ada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Maka jawaban itu muncul sudah, dengan terbitnya PERPRES no.26 Th,2015 yang menempatkan Luhut Binsar Panjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada Kantor Staf Presiden Republik Indonesia yangmenyelenggarakan fungsi:


  1. Pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai visi dan misi presiden;
  2. Penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan;
  3. Percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional;
  4. Pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional;
  5. Pengelolaan isu-isu strategis;
  6. Pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi;
  7. Penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan;
  8. Pelaksanaan administrasi Kantor Staf Presiden; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden.

Fungsi-fungsi yang sangat penting dan strategis karena selain berfungsi sebagai sebuah Lembaga Think Tank sekaligus mempunyai kewenagan untuk mengendalikan program-program strategis dengan skala prioritas terdepan. Dengan kewenangan yang jauh melampaui kewenangan seorang Menteri Koordinator bahkan kewenangan seorang Wakil Presiden sekalipun.

Dengan efektifnya Perpres No. 26 th. 2015 ini, maka secara praktis Luhut Binsar Panjaitan telah mendapat tempat untuk mengendalikan semua kebijakan Pemerintah. Sekaligus menyisihkan peranan Kelompok Jusuf Kalla dalam system kebijakan yang akan dilaksanakan Presiden.

Maka sejak keberhasilan Luhut Binsar Panjaitan sebagai Mentor Jokowi diawal perkenalan Luhut Binsar Panjaitan dengan Jokowi, posisi sebagai Mentor yang memberi masukkan secara penuh untuk semua yang harus dilakukan oleh Presiden Jokowi telah dapat dipertahankan.

Megawati bersama Surya paloh, boleh bersenang saat berhasil memasukkan orang-orang kepercayaannya pada struktur cabinet Jokowi, Jusuf Kalla bisa tersenyum saat semua yang dikatakan Presiden Jokowi terkubur oleh kenyataan bahwa yang dapat dilaksanakan adalah apa yang dikatakannya, akan tetapi sejak berlakunya kepres No. 26 Th. 2015 semua kebijakan akan ditentukan oleh Luhut Binsar Panjaitan. Luhut Binsar Panjaitan adalah pemikir, pelindung dan sekaligus pengambil kebijakan Presiden Jokowi. Bahkan bila seorang Menteri yang didukung Partai Politik dianggap mengancam posisi Jokowi, maka keputusan seorang Menteri harus di Reshuffle atau tidak dan siapa penggantinya saat itu akan ditentukan oleh Kantor Staf Presiden Republik Indonesia.

Akan tetapi Luhut Binsar Panjaitan juga tidak seorang diri, karena dilingkungan dalam Istana Kepresidenan masih ada nama Andi Wijayanto dan Andika Perkasa dengan AM Hendro Priyono selalu membayangi dibelakangnya.

Benarkah Presiden Jokowi sebenarnya ada dalam kekuasaan pendukungnya ?

Salam prihatin untuk Presiden yang ada dalam bayang-bayangkekuasaan pendampngnya ?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun