Gambar Kreasi
Pemilu 2014
“ Membangun Peradaban Baru untuk Indonesia yang Lebih Baik”. (2)
2.Bukti-bukti adanya Penyimpangan terhadap Pancasila.
Bila ternyata Republik yang diProklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 ini masih tertatih dalam melaksanakan amanah Proklamasi yang tertuang dalam Pembukaan UUD 45 dan batang tubuhnyapada dua rezim Pemerintahan Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto, itu sama sekali bukan Pancasila nya yang salah, bukan pula UUD 45 nya yang bermasalah, tapi semata cara penterjemahannya yang sarat dengan kepentingan para Rezim yang terdahulu.
Akan tetapi justru AMANDEMEN yang dilakukan oleh para reformis, yang mengubah UUD 45 atas pesaanan kepentingan asing, untuk mengubur hidup-hidup budaya asli Indonesia, mengubur hidup-hidup cita-cita masa depan Bangsa dengan berbagai dalih yang dicari-cari. Menenggelamkan peranan pemuka adat, budaya dan peranan Para Raja dan Sultan Nusantara yang seharusnya dengan kurang berhasilnya dua Rezim Pemerintahan, peranan Para Raja , Para Sultan dan Pemimpin adat harus dihidupkan kembali.
2.1.Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ketuhanan Yang Maha Esa, merupakan sila pertama yang digali dari kekayaan budaya Indonesia, Ketuhanan yang diikuti dengan kewajiban manusia sebagai ciptaan kepada Tuhan sebagai sang Pencipta. Ketuhanan yang diikuti dengan cara peribadatan yang mengikat antara makhluk yang diciptakan kepada Tuhan yang menciptakan, sesuai dengan aturan Agama yang diikuti penganut-penganutnya. Itulah Ketuhanan dalam Pancasila bukan ketuhanan Agnostik ataupun teori deisme. Negara ini adalah Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Religius, bukan Negara sekuler.
2.2.Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kemanusiaan yang adil dan beradab yang tidak bisa dilepaskandengan Ketuhanan yang Maha Esa itu, mengandung arti keadilan dan peradaban yang diukur dengan tata nilai kebenaran Tuhan, tata nilai yang diajarkan tentang kebenaran berdasarkan agama, berdasarkan kepercayaan bagi semua pemeluknya , yang dalam pemahaman lintas agama dan kepercayaan harus saling menghormati. Karena tidak satupun Agama dan Kepercayaan di Indonesia ini yang tidak mengajarkan keadilan dan peradaban yang mulia.
Hak Azazi Manusia memang sangat dihargai, akan tetapi hak azazi harus tunduk pada tata nilai adat dan Agama, tatakrama dan sopan santun masih tetap diutamakan di Negera Pancasila ini. Tata nilai Pancasila masih tidak menerima segala macam Homo sex, Lesbian dan sejenisnya.
Penegakkan Hukum harus berjalan sesuai azaz keadilan. Bukan atas kehendak mafia hukum dan kekuasaan. Amandemen Pasal 24 UUD 45 penambahan pada A/B/C jelas telah menjadikan Negara ini Negara kekuasaan dimana Kekuasaan Kehakiman merupakan kepanjangan tangan dari kekuasaan, yang lebih parah lagi munculnya lembaga peradilan bayangan yang hanya merupakan pintu masuk dominasi asing kedalam system peradilan dan Pertahanan Keamanan Republik Indonesia.
2.3.Sila Persatuan Indonesia.
Pelemahan nilai-nilai persatuan dengan menekankan nilai-nilai kebebasan Individualistis sebagai arti dari kebhinnekaan, kebhinnekaan individualistik yang melepaskan diri dari tata nilai adat, budayadan agama. Mengartikan Persatuan Kebangsaan dengan persatuan individu dalam satu wadah Indonesia tanpa sama sekali mempedulikan kenyataan adanya tata nilai adat dan agama.
2.4.Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Penyimpangan terparah adalah pelanggaran atas sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Sila yang mencerminkan adanya kedaulatan ditangan Rakyat, dimana dalam UUD 45 sebelum dilakukan amandemen, Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan Lembaga Tertinggi Negara, Lembaga yang menentukan Garis-garis Besar pada haluan Negara, dimana Presiden hanya merupakan Mandataris yang merupakan pelaksana dari kebijakan MPR.
Atas pesanan kaum Kapitalis agar dapat menguasai kembali Negeri ini, kekuasaan MPR harus dipangkas. Kekuasaan MPR yang merupakan kekuasaan kolektif yang sulit dikendalikan kapitalis, harus dihilangkan. Garis-garis besar pada haluan Negara yang merupakan masterplan Pembangunan Nasional jangka pendek, jangka menengah dan jangka Panjang yang merupkan perencanaan pembangunanberkesinambungan harus dihilangkan. Harus ditanamkan pola pemerintahan yang pragmatis, yang bergantung pada system ekonomi global.
Melalui Politik biaya tinggi, dengan menciptakan paradigma politik Pragmatis materialistik yang lebih mementingkan hura-hura politik dengan melakukan berbagai pembodohan terhadap rakyat, kemudian didahului dengan politik transaksional dengan deal-deal saling sandera dalam korupsi berjamaah, yang diselesaikan dengan mengefektifkan mafia peradilan, merupakan satu budaya yang sengaja ditumbuhkan.
2.5.Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, betul-betul sudah dilupakan. Hak rakyat telah diambil dengan paksa untuk diserahkan kepada kaum kapitalis sebagai rentenir, yang meminjamkan modal kepada kaum politisi untuk biaya meraih kekuasaan. Rakyat kecil hanya dibohongi dan dinina-bobukkan melalui berbagai kartu sehat, santunan pendidikandan bantuan langsung tunai yang tidak pernah menyelesaikan masalah.
Pasal 33 UUD 45 telah direkayasa dengan dua ayat tambahan yang bertentangan dengan tiga ayat aslinya.
Bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama diatas azaz kekeluargaan, tapi system ekonomi kapitalis yang dikembangkan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Akan tetapi hanya untuk memperoleh pinjaman sebagai penutup devisit anggaran akibat untuk biaya politik yang tinggi, PRIVATISASI harus dilaksanakan dan akibatnya semua Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak berpindah ketangan modal asing.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Kenyataannyadimana kekayaan alam kita yang masih tersisa ? Tambang emas terbesar didunia, dikuasai oleh siapa ? Untuk kemakmuran siapa? Ladang minyak yang tersebardiseluruh pelosok tanah air, dikuasai oleh siapa dan untuk kepentingan siapa ?
Penambahan ayat (4)Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip keadilan, kebersamaan efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Yang diteruskan dengan ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Adalah pementahan terhadap ayat (1 ) merupakan rekayasa yang nyata untuk menghalalkan tindakan yang nista dengan menjual kekayaan Negara. Demokrasi ekonomi yang diartikan dengan liberalisasi ekonomi , karena demokrasi adalah cara pengambilan keputusan dalam liberalisasi dan efisiensi itu artinya Pragmatisasi. Satu pembodohan terhadap rakyat indonesia , satu upaya penghalalan terhadap perampasan hak rakyat Indonesia .
3.Kapitalisme dan Mafioso ala Indonesia.
Kapitalisme telah betul-betul menguasai Negeri ini,dari satu sumber dibawah ini, tampak sekali bahwa rakyat telah dijadikan sapi perah tanpa kesudahan.Kesempatan usaha bagi Rakyat tinggal terpojok pada sektor-sektor sisa yang belum tergarap kaum kapitalis. Sektor Pertanian yang menjadi basis bagi kekuatan ekonomi rakyat di Negara yang Agraris ini tidak mendapat kesempatan yang layak. Sektor-sektor yang menjadi hajat hidup orang banyak sudah harus bergantung pada kekuatan asing.
3.1.Bukti-bukti kapitalisme Asing mencengkeram perekonomian Indonesia :
Dari mulai minum Aqua yang 74% sahamnya dikuasai Danone, Prancis; minum teh Sariwangi yang 100% milik Unilever, Inggris, minum susu SGM, 82% diuasai Numico, Belanda; mandi dengan Lux, sikat gigi pakai Pepsodent (Unilever), merokok Sampoerna (97% milik Philips Morris, AS).
Mau belanja ke Carrefour (Prancis), Alfa pun sudah jadi milik Carrefour dengan penguasaan asing 75%.Atau mau ke Giant milik Dairy Farm Internasional, Malaysia, yang juga pemilik saham di supermarket Hero).
Mau menabung atau mengambil uang di BCA, Danamon, BII, Bank Niaga, dan bank swasta nasional lainnya, hampir semua bank ini sudah milik perusahaan asing.
Bangun rumah pakai semen Tiga Roda (Heidelberg, Jerman), Semen Gresik (Cemex, Meksiko), Semen Cibinong (Holchim, Swiss).
3.2.Kapitalisme telah menjadi tulang punggungperekonomian.
Memang benar ada orang-orang kaya Indonesia, yang bertindak sebagai pelobi politik, ataupun hanya tetap sebagai penguasa modal yang mempergunakan kesempatan untuk menjajah rakyat. System Kapitalisme yang memperlebar jarak antara si kaya dengan simiskin nampak dari apa yang banyak diberitakan berikut ini :
40 Orang terkaya versi majalah Forbes th. 2009– 2012
) Catatan : data untuk konglomerat sengaja tidak ditampilkan agar tulisan lebih ringkas.
3.3.Kemiskinan menjadi alasan dan kendaraan Politik.
Berita Resmi Statistik
Jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2012 mencapai 29,13 juta orang (11,96 persen), berkurang 0,89 juta orang (0,53 persen) dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2011 yang sebesar 30,02 juta orang (12,49 persen).
Selama periode Maret 2011-Maret 2012, penduduk miskin di daerah perkotaan berkurang sekitar 399,5 ribu orang (dari 11,05 juta orang pada Maret 2011 menjadi 10,65 juta orang pada Maret 2012), sementara di daerah perdesaan berkurang 487 ribu orang (dari 18,97 juta orang pada Maret 2011 menjadi 18,48 juta orang pada Maret 2012).
Persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada Maret 2011 sebesar 9,23 persen, menurun menjadi 8,78 persen pada Maret 2012. Begitu juga dengan penduduk miskin di daerah perdesaan, yaitu dari 15,72 persen pada Maret 2011 menjadi 15,12 persen pada Maret 2012.
Kepala Badan Pusat Statistik Rusman Heriawan mengatakan bahwa kategori miskin adalah mereka dengan tingkat pengeluaran per kapita per bulan sebesar Rp211.726 atau sekitar Rp.7.000,- per hari. Jumlah ini meningkat dibandingkan kategori miskin tahun 2009 per Maret yang tercatat sebesar Rp200.262 perbulan atau Rp.6.675.-per hari.Sumber VIVAnews - Per Maret 2010Rusman mengatakan BPS mencatat orang miskin dari pengeluaran karena pada dasarnya perhitungan dilakukan untuk mengetahui bagaimana pemenuhan terhadap kebutuhan dasar.
Bila dibandingdengan kriteria Miskin menurut standar Bank Dunia dengan tingkat pengeluaran$ 2 perkapita per hari atau $ 60 perbulan yang berarti bila kurs yang berlaku saat ini mencapai kisaran 9800 rupiah per dollar, maka dianggap miskin adalah yang tingkat pengeluarannya dibawah Rp. 19.600,- per hari atau Rp. 588.000,- Perbulan.
Melihat pola pikir dalam menetapkan angka kemiskinan yang sangat jauh dari standar Bank Dunia, tampak sekali bahwa Pemerintah menilai satu keberhasilan dengan standar yang sangat rendah sehingga bila dilihat dengan standar yang benar angka kemiskinan di Indonesia bisa mencapai 4 kali lipat dari yang selama ini diutarakan. Satu hal yang “ wajar ”bila pemerintah menganggarkan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat mencapi lebih dua kali lipat dari jumlah orang miskin. Standar ganda yang digunakan Pemerintah ini merupakan bukti ketidak seriusan Pemerintah mengenali kemiskinan. Menganggap pemenuhan kebutuhan dasar dengan $ 0,71 per hari sudah ada dalam kriteria diatas garismiskin.
3.4.System Pemerintahan Mafioso menjadikan Indonesia Negara terkorup didunia.
Dari survey yang dilakukan oleh transparency.org, sebuah badan independen dari 146 negara, tercatat data 10 besar negara yang dinyatakan sebagai negara terkorup, negara mana sajakah itu.?
Inilah sepuluh negara tersebut.
Daftar 10 negara terkorup di Dunia
1. Azerbaijan, 2. Bangladesh, 3.Bolivia, 4.Kamerun, 5.Indonesia, 6.Irak, 7.Kenya, 8.Nigeria, 9.Pakistan, 10.Rusia.
Prestasi Negara Terkorup di tingkat asia pasifik, menduduki tingkat pertama.
Berikut adalah 5 besar negara paling korup di Asia-Pasifik :
1. Indonesia,2. Kamboja, 3.Vietnam, 4.Filipina, 5. India
Dari sumber lain Indonesia terkorup kedua di Asean, ketiga di Asia dan keenam di dunia. Hasil survei Transparansi Internasional yang dirilis di Jakarta Selasa 7/10/2003 menyebutkan Indonesia bersama Kenya merupakan negara paling korup keenam di dunia dari 133 negara dengan nilai index persepsi korupsi 1,9 dari rentang nilai 1 sampai 10. Di regional Asean Indonesia terkorup, kecuali dibanding Myanmar.Sementara di kawasan Asia, hanya Bangladesh dan Myanmar yang lebih korup dari Indonesia.
Di seluruh dunia, hanya ada beberapa negara yang masih lebih korup dari Indonesia, yakni Angola, Azerbaijan, Kamerun, Georgia, Tajikistan, Myanmar, Paraguay, Haiti, Nigeria dan Bangladesh.
Penanganan kasus-kasus Korupsi yang setengah-setengah dan hanya dilakukan sebagai sarana pencitraan dengan sasaran hanya kepada yang pantas dikorbankan dan sarat dengan kepentingan politik,menjadikan Negeri ini penyandang predikat Negara terkorup, satu prestasi yang sangat memalukan.
Klaim- klaim Pemerintah atas berbagai keberhasilan dalam meningkatkan ekonomi negara Baik Tingkat Pendapatan Bruto Nasional maupun standar-standar yang lain, menjadi satu pembohongan bahwa semua itu ada pengaruhnya terhadap Peningkatan Kesejahteraan Rakyat. Melainkan hanya mmeningkatkan kekayaan para Pemilik modal, meningkatkan kekayaan pengusaha busuk pengemplang pajak dan kesejahteraan para Koruptor.
Bersambung.......
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H