Mohon tunggu...
Ibnu Dawam Aziz
Ibnu Dawam Aziz Mohon Tunggu... lainnya -

pensiunsn PNS hanya ingin selalu dapat berbuat yang dipandang ada manfaatnya , untuk diri,keluarga dan semua

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Lima Belas Hari Pemerintahan Jokowi – JK, Tabrak Semua Aturan dan Halalkan Segala Cara?

9 November 2014   02:22 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:17 1022
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14154492231908938774

Gambar kreasi dari sumber yang jelas.

Lima belas hari Pemerintahan Jokowi – JK, Tabrak semua aturan dan halalkan segala cara ?

Menyimak pola kerja Pemerintahan Jokowi – JK selama lima belas hari sejak pelantikan sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden, rasa khawatir akan terjadi seperti apa yang pernah dikatakan Jusuf Kalla yang saat itu belum menjadi pasangan Jokowi, bahwa : “ Negara ini akan rusak bila Jokowi menjadi Presiden “ akankah menjadi kenyataan ?

Semangat KERJA –KERJA DAN KERJA yang selalu dikumandangkan dan gairah untuk senantiasa blusukan, ternyata belum atau tidak diimbangi dengan penguasaan materi yang cukup sesuai dengan kompetensi pada bidang-bidang yang harus ditangani.

Terlebih adalah tampak adanya ketidak fahaman tentang aturan yang harus dijalankan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yang merata hampir disemua kebijakan yang telah dambil. “ Hantam dulu perkara belakang” itulah MOTTO yang dipergunakan oleh Rezim Jokowi saat ini.

Hampir semua masalah yang muncul, baik yang dilakukan oleh kalangan eksekutif maupun oleh koalisi Indonesia Hebat di Legislatif, semua berawal dari pemahaman peraturan sekehendak sendiri. ( Membuat aturan sendiri mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik)

Diawali dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang merampas kewenangan Lembaga Yudikatif dengan menempatkan Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga peradilan yang memvonis sengketa kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan, hanya untuk mendapatkan dukungan Partai Persatuan Pembangunan Versi yang dimenangkan di DPR sebagai dukungan Koalisi Indonesia Hebat untuk membuat Pimpinan DPR tandingan.

Peluncuran Kartu-Kartu Sakti Jokowi yang tanpa didahului dengan payung hukum, yang diakui oleh Puan Maharani dengan alasan payung hukum akan dibuat kemudian. Maka sebenarnya cukup alasan bagi Penegak Hukum untuk menelusuri anggaran dari mana yang dipergunakan untuk peluncuran Kartu-kartu sakti tersebut, keperuntukan yang sebenarnya untuk apa, yang telah diakui oleh Puan Maharani dipergunakan secara illegal tanpa payung hukum dan siapa kuasa pengguna anggaran yang bertanggung jawab.

Akankah Pemerintahan Jokowi akan kembali menabrak aturan perundangan dengan penafsiran dengan keyakinannya sendiri, bahwa eksekutif bisa berjalan sendiri tanpa perlu menghargai fungsi anggaran DPR yang termuat dalam UUD 45 Pasal 20A

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Dengan alasan, karena Lembaga Legislatif yang belum berfungsi akibat adanya Kepemimpinan Ganda yang disebabkan oleh ulah Koalisi Indonesia Hebat membuat Kepemimpinan DPR Tandingan.yang illegal. Seperti alasan Presiden Jokowi untuk menyanggah pendapat Prof. Yusril untuk pembenaran terhadap kesalahan yang dilakukan dan telah diakui oleh Puan Maharani.

Indonesia ini Negara Hukum, bukan sebuah Negara Kekuasaan absolute dimana Rezim yang berkuasa boleh melakukan semua yang diinginkan tanpa harus tunduk pada perundangan yang berlaku.

Salam Prihatin untuk kekuasan yang Absolut.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun