Gambar sumber : hasil penelitian LP3S YHSGD( Gempita Nusantara )
Hasil Pemilu 2014“ Membangun Peradaban Baru untuk Indonesia yang Lebih Baik”. (5)
Tulisan terdahulu terkait.
http://politik.kompasiana.com/2014/04/10/membangun-peradaban-baru-untuk-indonesia-yang-lebih-baik-1--646035.html
VI.LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN
Untuk merealisasikan berbagai kebijakan yang telah ditetapkan, Lembaga Pengkajian, Paradigma, Politik dan Strategi (LP3S) YHSGD dengan wadah “ Gempita Nusantara “ melaksanakan langkah-langkah kegiatan yang tersusun menjadi Program Kerja yang menjabarkan semua kebijaksanaan menjadi kegiatan riil adalah sebagai berikut :
A.Penggalangan Kesepakatan dan Dukungan.
Penggalangan kesepakatan dilakukan melalui pendekatan terhadap Tokoh Nasional dan Partai Politik serta tokoh-tokoh Pemimpin Adat , Para Sultan dan Raja-Raja berwawasan Nusantara yang didahului dengan penggalangan terhadap masyarakat Peduli Nusantara binaan Lembaga Pengkajian, Paradigma, Politik dan Strategi (LP3S) YHSGD dalam wadah Gempita Nusantara di 33 Propinsi, sebagai berikut :
1.Penggalangan Konstituen Gempita Nusantara.
1.1.Membentuk kesepahaman kelompok masyarakat binaan LP3S YHSGD
1.2.Melakukan pendampingan politik LP3S YHSGD terhadap kelompok binaan.
1.3.Melakukan inventarisasi aspirasi kelompok binaan
1.4.Menuangkan aspirasi kelompok binaan kedalam kontrak Politik antara kelompokbinaan LP3S YHSGD sebagai konstituen dengan calon legislatif.
1.5.Mewadahi aspirasi kelompok binaan LP3S YHSGD dalam gerakan Gempita Nusantara.
2.Penggalangan dukungan Tokoh Nasional terhadap gerakan Gempita Nusantara.
2.1. Melakukan pendekatan dan dukungan Tokoh Nasional untuk ikut berperan aktif dalam melakukan upaya mencari Pemimpin Bangsa yang berpihak pada Rakyat Indonesia melalui gerakan Gempita Nusantara.
2.2. Melakukan pendekatan terhadap Tokoh Nasional yang dipandang layak dipilih sebagai Pemimpin Bangsa untuk ikut berperan aktif dalam proses penjaringan Pemimpin yang dicari dalam Komunitas Gerakan Gempita Nusantara.
2.3. Menggalang kesepakatan dan dukungan Tokoh Nasional untuk menentukan arah kebijaksanaan masa depan Bangsa melalui konvensi Nasional versi komunitas gerakan Gempita Nusantara.
3.Penggalanagan dukungan Partai Politik.
3.1. Mengajak Partai Politik yang peduli terhadap kepentingan rakyat serta mempunyai tujuan yang searah untuk bergabung dalam Komunitas Gempta Nusantara.
3.2. Upaya memberikan dukungan konstituen terhadap Partai Politik yang bergabung dalam Komunitas Gempita Nusantara.
3.3. Mempertemukan Caleg dari Partai Politik yang telah bergabung dengan Komunitas Gempita Nusantara dengan calon konstituen binaan LP3S YHSGD sesuai Dapil.
3.4. Mengupayakan kesepahaman aspirasi antara Caleg dari Partai Politik dengan konstituen pendukung binaan LP3S YHSGD dan menuangkan dalam kontrak politik dalam koridor gerakan komunitas Gempita Nusantara.
4.Penggalangan dukungan masyarakat Adat, para Sultan dan Raja-raja Nusantara.
Pendekatan untuk mendapatkan dukungan Masyarakat Adat, Para Sultan dan Raja-raja Nusantara merupakan perwujudan dari kepedulian dari Komunitas Gempita Nusantara untuk memberikan tempat yang terhormat kepada Masyarakat adat Para Sultan dan Raja-raja Nusantara untuk ikut menentukan nasib bangsa ini kedepan. Serta meletakkan pengertian Bhinneka Tunggal Ika pada tempat yang semestinya.
Dukungan Masyarakat adat para Sultan dan Raja-raja Nusantara adalah RUH yang menjiwai kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang selama ini telah dilupakan, sehingga kemerdekaan Negeri ini kehilangan “Ruh” nya yang berakibat Negeri ini ditimpa krisis multi dimensi, berkepanjangan. Upaya gerakan Gempita Nusantara mengembalikan “Ruh” kemerdekaan dengan mengundang kembali keikut sertaan Tetua Masyarakat Adat para Sultan dan Raja-raja Nusantara dalam Komunitas Gempita Nusantara.
B.Penyusunan Nota Kesepahaman
Penyusunan nota kesepahaman diperlukan terutama terhadap Partai Politik Islam dan Partai Politik berbasis pemilih Islam maupun Partai Nasional Religius yang bersedia untuk melepaskan ambisinya dengan tidak mencalonkan Kader Partainya langsung ke KPU akan tetapi menyerahkan pencalonan atas keputusan hasil konvensi Nasional yang dilakukan Komunitas Gempita Nusantara.
Perlu kedewasaan Pimpinan Partai Politik untuk mengukur kemampuan Partainya dari pada sekedar bergabung dengan Partai yang mempunyai potensi untuk mengajukan calon Presiden dengan posisi hanya sebagai pendamping.
C.Deklarasi kesepahaman Politik
Deklarasi kesepahaman Politik dimaksudkan sebagai ujud nyata dari satu komitmen untuk bersama membangun bangsa kedepan dengan melupakan kepentingan individu, kelompak, faksi dan sekedar keinginan untuk berkuasa.
Deklarasi kesepahaman dimaksud untuk menyatukan keinginan menjadi keinginan bersama untuk mewadahi dan memperjuangkan aspirasi Rakyat Indonesia dalam wadah kesepahaman Gempita Nusantara.
D.Penentuan Pencalonan Pasangan Presiden/Wk. Presiden.
Pencalonan Pasangan Presiden/Wk. Presiden dari komunitas Gempita Nusantara didasarkan rasa keikhlsan dari semua pihak untuk menyerahkan sepenuhnya kepada pilihan kostituen, melalui satu proses yang telah tersusun secara adil dan transparan terbebas dari unsur Money Politik dan politik transaksional.
Dengan tidak membatasi hak-hak politik bagi calon yang diajukan oleh Partai Politik maupun calon indepernden yang ditunjuk oleh konstituennya yang tergabung dalam Komunitas Gempita Nusantara. Para calon tetap berhak untuk melakukan pendekatan khusus terhadap para konstituen dengan tetap menghargai ketentuan adanya larangan untuk melakukan pendekatan dengan money politik dan politik transaksional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H