Mohon tunggu...
Ibnu Dawam Aziz
Ibnu Dawam Aziz Mohon Tunggu... lainnya -

pensiunsn PNS hanya ingin selalu dapat berbuat yang dipandang ada manfaatnya , untuk diri,keluarga dan semua

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Penutupan Situs Islam Antara de Radikalisasi dengan de Islamisasi

1 April 2015   09:15 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:42 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gambar kreasi dari sumber yang jelas.

Penutupan situs Islam antara de Radikalisasi dengan de Islamisasi.

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika hari ini merilis daftar 22 situs yang menjadi penggerak paham radikalisme di Indonesia.

Menurut Kominfo, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah meminta situs-situs itu untuk ditutup berdasarkan surat Nomor : 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal.

Berikut 22 situs tersebut:

1. arrahmah.com;2. voa-islam.com; 3. ghur4ba.blogspot.com; 4. panjimas.com; 5. thoriquna.com; 6. dakwatuna.com; 7. kafilahmujahid.com; 8. an-najah.net; 9. muslimdaily.net; 10. hidayatullah.com; 11. salam-online.com; 12. aqlislamiccenter.com; 13. kiblat.net; 14. dakwahmedia.com; 15. muqawamah.com; 16. lasdipo.com; 17. gemaislam.com; 18. eramuslim.com; 19. daulahislam.com; 20. mshoutussalam.com; 21. azzammedia.com; 22. Indonesiasupportislamicstate.blogspot.com

Menurut BNPT semua situs itu menyebarkan paham radikalisme dan/atau sebagai simpatisan radikalisme.

Islam sebagai sebuah Agama, sebagai jalan hidup dimana Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk ber Islam secara Kaffah. Ber Islam sejak bangun tidur sampai tidur lagi sejak dari bernafas makan minum sampai pada saat melakukan hajat buang air besar, semua diatur dalam Islam. Islam juga mengajarkan bagi pemeluknya untuk berhukum dengan hukum Islam. Islam Kaffah ini kemudian oleh para Islamophobia dianggap sebagai ancaman, sebagai satu tantangan bagi kemajuan peradaban manusia. Islam Kaffah ini pula yang mengundang sebuah pemikiran de Islamisasi oleh CIA/CSIS. de Islamisasiyang pertama kali digulirkan oleh Pater Beek dan mencapai puncaknya saat Ali Moertopo ada dilingkaran kekuasaan Orde Baru. Bila kemudian de Islamisasi juga menjadi pegangan AM . Hendropriyono dalam menangani kasus Talangsari dan Proyek NII KW 9 Abu Toto melalui Al Zaytun sulit untuk dibantah kebenaranya.

Islam Kaffah itu bukan Radikalisme. Islam Kaffah mengajarkan budi pekerti yang luhur yang jauh dari keinginan untuk melakukan kekerasan, akan tetapi disisi yang lain secara tegas Islam memisahkan antara yang Haq dengan yang Bathil. Memisahkan antara Islam Kaffah dengan Islam Radikal tidak bisa dilihat hanya dari kulit luarnya. Islam Kaffah adalah ajaran Islam yang tidak bisa ditawar lagi, sedangkan Radikalisme itu sendiri sebenarnya adalah satu kesesatan dalam Islam pada faham kaum Takfiri.

Penutupan terhadap situs Islam tanpa didahului oleh pembuktian adanya tindak pelanggaran terhadap perundang-undangan yang berlaku jelas bertentangan dengan. UUD 45

Pasal 28E

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Umat Islam Indonesia yang merupakan sebagaian terbesar dari Warga Negara Indonesia yang merupakan mayoritas yang dengan jiwa besar telah dengan rela dan penuh kesadaran bahkan dengan sepenuh hati dan keyakinan memperjuangkan kemerdekaan NKRI dalam wadah Negara Pancasila dengan menempatkan Pancasila sebagai Landasan Fundamental Ideologi Bangsa dan UUD 45 sebagai sumber hukum positif yang berlaku di Indonesiajangan lagi dikhianati.

De Radikalisasi jangan lagi diplesetkan kedalam bentuk de Islamisasi, de Radikalisasi sejalan dengan ajaran Islam yang akan didukung oleh umat Islam Indonesia yang menempatkan Pancasila sebagai Landasan Fundamental Ideologi bangsa, tapi de Islamisasi adalah satu bentuk penyerangan terhadap Islam dan umat Islam akan melawan dengan Jihadfi sabilillah.

Inilah Islam Kaffah.

Islam sama sekali tidak pernah mengajarkan kekerasan, bahkan terhadap kafir sekalipun, akan tetapi Islam akan mempertahankan diri dari semua serangan terhadap Islam dengan sungguh-sungguh dalam pengertian Jihad fi Sabilillah. Baik dari serangan fisik, serangan pemikiran maupun serangan propaganda. Islam akan melawan setiap serangan fisik dengan fisik, serangan pemikiran dengan pemikiran dan serangan propaganda dengan propaganda.

Laksanakan saja UUD 45 dengan Pancasila sebagai Landasan Fundamental Ideologi Bangsa secara konsekuen, jangan lagi umat Islam di Indonesia diserang dengan pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 karena Umat Islam di Indonesia ada didalamnya dan akan mempertahankan PERJANJIAN LUHUR BANGSA INDONESIA yang menjiwai Kemerdekaan Indonesia ini sampai titik darah penghabisan.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Barang siapa melihat kemungkaran, maka hendaknya ia merubah dengan tangannya, jika tidak mampu, maka hendaknya merubah dengan lisannya, jika tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan yang demikian itulah selemah-lemahnya iman”. (HR. Muslim)

Islam Kaffah bukan ISIS, ISIS itu faham Takfiri yang justru bertentangan dengan Islam. ISIS yang kelahirannya dibidani oleh Negara-negara Barat yang anti Islam seperti pengakuan mantan first lady AS Hilary Clinton. Maka bila ada situs yang dengan terang benderang melakukan propaganda untuk ISIS, maka itu bertentangan dengan Pancasila yang perlu segera ditangani dan dibuktikan secara Hukum karena Negeri ini Negara Hukum, bukan Negara Kekuasaan.

Indonesia hanya mengakui dan wajib melindungi Warga Negara Indonesia yang juga mengakui Indonesia sebagai sebuah Negara, dimana hubungan internasional setiap Warga Negara berada dalam koridor sebagai seorang Warga Negara NKRI dimana Pemerintahan NKRI mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur hubungan Warga Negara NKRI dengan Negara Lain. Konsep sebuah kekhilaffahan global adalah sebuah pengingkaran terhadap Kedaulatan NKRI, maka bagi setiap Warga Negara yang melakukanpengingkaran terhadap Kewarga Negaraannya dan melakukan “BAIAH” atau pengakuan terhadap sebuah Pemerintahan diluar Kekuasaan NKRI adalah sebuah tindakan makar.

Akan tetapi kembali pada NKRI sebagai Negara Hukum harus menghormati Konstitusi yang tertuang pada UUD 45 pasal 28E dan pasal 28F diatas. Maka penutupan semua Situs Islam tanpa melalui proses hukum adalah sebuah tindakan penghakiman dan pemberangusan atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, juga hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Sebagai Warga Negara Indonesia sekaligus sebagai Muslim yang bertanggung jawab perlu menyatakan bahwa mendukung sepenuhnya upaya de radikalisasi dalam bentuk apapun. Juga mengutuk semua kekerasan yang menggunakan alasan Kekhilafahan Global. Akan tetapi juga mengutuk segala upaya De Islamisasi di Indonesia dalam segala bentuk dan penggebirian (amputasi dan transplantasi) terhadap nilai-nilai Pancasila yang dijiwai perjanjian luhur bangsa Indonesia dengan tata nilai dan budaya asing yang bertentangan dengan nilai-nilai moral Ketuhanan Yang Maha Esa.

Salam prihatin untuk pelaksanaan hukum di Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun