Mohon tunggu...
Ibnu Dawam Aziz
Ibnu Dawam Aziz Mohon Tunggu... lainnya -

pensiunsn PNS hanya ingin selalu dapat berbuat yang dipandang ada manfaatnya , untuk diri,keluarga dan semua

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pemilu 2014 bukti nyata kegagalan Amandemen UUD 45 yang mengkhianati Pancasila.

3 September 2014   14:00 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:45 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gambar : lobotero.com

Pemilu 2014 bukti nyata kegagalan Amandemen UUD 45 yang mengkhianati Pancasila.

PERTAMA : Amandemen sebagai upaya melakukan amputasi terharap Kedaulatan Rakyat.

, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam Pembukaan UUD 45 sangat tegas diamanatkan bahwa Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan bahwa Kedaulatan Rakyat itu diujudkan melalui Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan,

Keberadaan KEDAULATAN RAKYATpada UUD 45 diimplementasikan dengan tegas melalui pasal 1 yang berbunyi:

Pasal 1

(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.

(2) Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 1 UUD 45 ini sangat nyata sekali sebagai perwujudan dari Kedaulatan Rakyat yang dilakukan melalui satu bentuk “ Kedaulatan Rakyat “ yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan,

Menunjukkan Keberadaan, Posisi, Kewenangan Perwakilan Rakyat ada diatas segala kepentingan secara tegas dan jelas. Yang dalam ayat 2 disebut sebagai Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Marilah kita bandingkan dengan Pasal 1 UUD 45 hasil amandemen.

Pasal 1

(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.

Ayat 2 pasal ini berusaha mengaburkan kekuasaan/kedaulatan rakyat dengan menempatkan kedaulatan rakyat dibawah UUD sedangkan amanah Pembukaan UUD 45 menempatkan Kedaulatan Rakyat ada diatas segalanya dimana UUD juga HARUS TUNDUK PADA KEDAULATAN RAKYAT.

Ayat 2 pasal ini merupakan satu upaya untuk mengaputansi Kekuasaan Rakyat dimana Kedaulatan Rakyat menjadi banci.

Penempatan ayat 3 pada pasal ini juga merupakan upaya pengaburan kekuasaan Rakyat dimana Hukum ditempatkan sejajar dan berdampingan dengan Kedaulatan Rakyat, pada hal posisi Hukum, sebenarnya hanyalah sebagai alat bagi Kedaulatan Rakyat untuk mencapai keadilan.

Dengan sudah ditetapkannya sebuah UUD, itu berarti sudah dengan sendirinya menempatkan sebuah Negara sebagai NEGARA HUKUM, maka mencantumkan ayat 3 ini sebenarnya hanya memberikan maksud untuk membatasi Kedaulatan Rakyat yang diamanatkan Pembukaan UUD 45.

KEDUA : Amandemen sebagai sarana untuk memutus kesinambungan Pembangunan.

Kesinambungan Pembangunan Jangka Panjang dan arah kebijakan Pemerintah yang hanya berkewajiban melaksanakan Garis-garis besar pada haluan Negara yang ditetapkan oleh Kedaulatan Rakyat melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat juga perlu ditelikung agar Presiden BISA DIKENDALIKAN OLEH KEKUATAN ADI KUASA, itulah mengapa kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai Lembaga Tertinggi Negara yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan Garis-garis besar pada haluan Negara juga harus diamputasi.

Dengan Presiden bersama DPR diberi kewenangan tanpa batas, maka Kekuasaan Politik akan menjadi Raja apa lagi dengan batas dua kali masa jabatan bagi Presiden, angin politik akan semakin kencang dimana tiap penguasa hanya akan berpikir untuk mempertahankan kekuasaannya, pembangunan jangka panjang akan terputus-putus dimana tiap kekuatan Politik Pemerintahan akan selalu mengubah kebijakandasar Pembangunan. Indonesia akan selalu tertinggal dalam percaturan Politik dan Ekonomi Global. Karena hanya meributkan membangun system baru dalam pemerintahan dengan memBongkar kementerian yang sudah ada dan membangun Kementerian baru untuk mewujudkan impian bahwa Rezim yang Baru BERBEDA denganRezim yang lama..

Ketiga : Amandemen sebagai sarana untuk menyerahkan KEDAULATAN RAKYAThanya kepada SEBUAH PANITIA KECIL ( KPU ) tanpa bobot sebagai NABI BARU.

UUD 45 Pasal 2

(1)Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota DewanPerwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan
golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.

Ayat ini sebenarnya menampung filosofi Kedaulatan Rakyat yang Bhinneka Tunggal Ika menempatkan utusan Daerah dan Golongan dan azaz KEKELUARGAAN dalam posisi seimbang dan setara dengan Kekuatan Politik.

Kedaulatan Rakyat yang mewakili masyarakat Aceh sampai Papua dalam satu kesetaraan. Mewakili kepentingan Golongan Agama, adat dan Kepercayaan tanpa diskriminasi. Bukan KEDAULATAN PARTAI POLITIKdan pemenuhan ambisi Individu untuk mentasbihkan diri sebagai WAKIL DAERAH.

Hasil amandemen UUD Pasal 22E

(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.

(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Amandemen justru mengedepankan :

Ayat (1) langsung, umum, one man one vote ternyata tidak bisa dilakukan oleh segenap Rakyat Indonesia. yang terjadi justru KERAHASIAAN untuk bebas menutupi ketidak adilan dan kejujuran.

Ayat (2) Pemilihan Umum untuk memilih Pemimpin yang mampu membeli suara Rakyat dengan biaya yang sangat besar yang akan bermuara pada Polotik Biaya Tinggi yang berdampak pada deal-deal bagi-bagi kekuasaan untuk mengembalikan biaya Politik.

Ayat (3) Memberikan tempat kepada PARTAI POLITIK untuk berbuat tanpa batas selama lima tahun berkuasa atau dalam beroposisi HANYA BISA melakukan konsolidasi untuk mempersiapkan kemenangan pada “PERANG POLITIK“ pada lima tahun yang akan datang.

Kapan berbuat yang terbaik untuk Rakyat ?

Ayat (4) menempatkan para pemimpi bukan pemimpin yang MENCARI PEKERJAAN dengan membayar pendukung untuk jadi pemimpin.

Ayat (5) Ayat ini puncak dari kegagalan REFORMASI dengan menyerahkan NEGARA hanya kepada sekelompok orang yang belum teruji Nasionalismenya dalam sebuah PANITIA KECIL yang bernama KPU sedangkan mereka hanyalah manusia biasa yang sarat akan kepentingan Politik dan Kekuasaan untuk mendapatkan DERAJAT tingkat sosial yang lebih tinggi hanya dengan berbaju independen.

Pemilu 2014 telah membuktikan semua ini, bahwa Indonesia bukan Negara HUKUM tapi Negara untuk Politik. KPU bukan Panitia Independen tapi Panita sesuai pesanan. One vote one man tidak bisa dilakukan secara merata di Indonesia dan Mahkamah Konstitusi adalah Mahkamah Politik yang tidak akan pernah mampu masuk kedalam celah RASA KEADILAN yang disembunyikan dibalik KERAHASIAAN PEMILU.

Salam prihatin untuk Reformasi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun