Mohon tunggu...
Ibnu Dawam Aziz
Ibnu Dawam Aziz Mohon Tunggu... lainnya -

pensiunsn PNS hanya ingin selalu dapat berbuat yang dipandang ada manfaatnya , untuk diri,keluarga dan semua

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kabinet Ramping Presiden Jokowi Batal! (Kabinet Gemuk atau Ramping, Mana yang Lebih Baik?)

24 Oktober 2014   21:08 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:52 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gambar dari sumber yang jelas.

Kabinet Ramping Presiden JokowiBATAL !

(Kabinet GEMUK atau RAMPING, mana yang lebih baik?)

Kabinet adalah perangkat Presiden untuk melaksanakan amanah yang diembannya, adalah amanah Konstitusi. Maka Kabinet Gemuk atau Ramping adalah sepenuhnyamerupakan tugas dan kewenangan Presiden yang harus dipertanggung jawabkan kepada Konstitusi. Maka ukuran baik dan buruk harus dikembalikan kepada Konstitusi, dimana tujuan bernegara disebutkan :

mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Dari cuplikan kalimat pendek tersebut tertanamkan satu pokok pengertian bahwa merdeka, bersatu dan berdaulat adalah persyaratan untuk menuju keadilandan kemakmuran bagi rakyat Indonesia. Maka itulah ujud amanah Konstitusi terhadap Presiden Republik Indonesia, yang bila diperjelas maka : Presiden berkewajiban mempertahankan Kemerdekaan, Persatuan dan Kedaulatan NKRI untuk mewujudkan kemakmuran yang berkeadilan bagi RAKYATIndonesia.

Kabinet adalah perangkat kerja Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan, untuk mewujudkan Kemakmuran rakyat yang berkeadilan.Keberadaan Presiden adalah amanah Konstitusi, maka kewenangan dan tanggung jawab Presiden mengantarkan seluruh Rakyat Indonesia yang hanya akan bisa terujud bila Kemerdekaan, Persatuan dan Kedaulatan bisa dipertahankan, juga adalah anamah konstitusi.

Presiden tidak mungkin menangani sendirian semuanya secara simultan tanpa melihat adanya perbedaan segmentasi kepentingan Rakyat Indonesia. Maka memisahkan berbagai tugas dan kebutuhan atau kepentingan menjadi sebuah pekerjaan, yang harus diselesaikan, inilah fungsi sebuah Kabinet.

Kembali kepada amanat Konstitusi dimana tujuan bernegara adalah tercapainya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia, maka Presiden akan mendelegasikan pekerjaan untuk memakmurkan Segenap Rakyat Indonesia itu kepada perangkat Presiden yaitu Menteri. Pada saat pekerjaan memakmurkan dengan pekerjaan mengupayakan keadilan itu merupakan hal yang berbeda maka Presiden akan memecah dua pekerjaan itu menjadi dua Kementerian.

Adalah satu kenyataan pula kedaulatan untuk Kemerdekaan sebuah Negara akan sangat tergantung pada Kedaulatan Politik dan Kedaulatan Ekonomi maka Presiden untuk menjamin terlaksananya program-program kerja untuk memakmurkan seluruh rakyat dengan berkeadilan, menjabarkan pula pekerjaan untuk menjaga kedaulatan Politik dan Kedaulatan Ekonomi.

Dalam kenyataan berikutnya, ternyata banyak sector-sektor pada tiap Kementerian yang menuntut penanganan secara khusus dan sungguh-sungguh berdasarkan segmentasi kepentingan, maka mengangkat setiap sector kepentingan langsung dibawah pengawasan Presiden dianggap perlu. Itulah mengapa muncul berbagai Kementerian dan menempatkan Pokok pekerjaan sebagai induk kepentingan menjadi Koordinator.

Dari dasar pemikiran inilah maka, susunan cabinet gemuk atau ramping oleh seorang Presiden tidak menjadi penting. Yang terpenting adalah bahwa semua permasalahan yang terjadi, sudah terwadahi dan terdelegasikan dengan baik untuk penyelesaian yang sebaik-baiknya.

Kabinet Gemuk menjadi sangat buruk bila hanya dibentuk berdasarkan kepentingan balas jasa politik atau lainnya bukan berorientasikan pada pendekatan rasional sebuah Job Kementerian.

Kabinet yang Ramping juga akan menjadi sangat buruk, bila ternyata belum mampu memberikan jawaban atas semua permasalahan yang muncul.

Perbedaan cabinet Ramping dan Kabinet Gemuk, sebetulnya sangat ditentukan oleh keinginan dan pola kerja seorang Presiden:

-Bila seorang Presiden berkeinginan untuk selalu ada dalam setiap kebijakan disetiap sector, maka yang diperlukan adalah sebuah cabinet yang gemuk dimana setiap kementrian hanya akan mengerjakan sebagian kecil dari Tugas Presiden yang langsung diawasi oleh Presiden.

-Bila seorang Presiden berkeinginan untuk memberdayakan sebuah system dengan mendelegasikan kewenangannya kepada Menterinya secara utuh, maka yang diperlukan adalah Kabinet yang Ramping dengan struktur yang lengkap.

Tapi apapun keinginan Presiden, saat menentukan susunan Kabinet yang dipilihnya mempunyai kewajiban untuk selalu memperhatikan undang-undang yang ada, dengan harapan tak satupun ada amanah undang-undang yang lepas dari tugas Menteri dalam Kabinetnya selain harus membatasi seminimal mungkin adanya tumpang tindih (Overlapping) penanganan oleh menteri-menterinya.

Salah satu contoh yang paling rawan adalah, antara UU lingkungan hidup, UU Kehutanan, UU tentang Pertambangan dan Energi, Konflik akibat tumpang tindih penanganan Pemukiman Perambah Hutan, Tanaman Perkebunan, kepentingan Hutan Tanaman Industri, pelestarian hutan lindung dan eksplorasi hasil tambang.

Bagaimana dengan Kabinet SBY ?

Kabinet SBY yang menempatkan tiga orang Menko dengan tiga puluh satu Menteri dan tiga pejabat setingkat menteri, pantas mendapat apresiasi karena cukup ramping untuk Negara dengan Penduduk diatas 250 juta jiwa dan Luas Wilayah mencapai 5.193.250 km² dengan Luas daratan 1.919.440 km² yang terdiri dari 13.466 pulau dengan lautan seluas 3.273.810 km²

Tiga Menko masa SBY sangat mewakili kepentingan yang diamanahkan Konstitusi yatu :

-Menko Bidang Politik dan Keamanan yang bertugas untuk mewujudkan adanya kedaulatan Politik yang mengimplementasikan persatuan dan keamanan melalui pelaksanaan Hukum yang mengantarkan rasa keadilan.

-Menko Bidang Perekonomian yang mengupayakan kedaulatan Ekonomi menjadi satu kekuatan tegaknya NKRI.

-Menko Kesra yang mewadahi amanat konstitusi tentang tanggung jawab Presiden untuk melakukan pekerjaan yang membawa pada sebesar-besar kemakmuran Rakyat.

Lebih merampingkan Kabinet seperti apa yang pernah dikampanyekan Presiden Joko Widodo menjadi tidak rasional, kecuali bila penduduk Indonesia dibawah 100 juta dengan wilayah seluas Pulau Jawa atau Sumatera.

Akan tetapi cabinet SBY memang masih bisa dibenahi menjadi lebih baik, karena belum mencerminkan tertanganinya hal-hal insidentil dan sangat khusus untuk masa depan Bangsa Indionesia.

Menambah Menko menjadi empat orang dengan menambahkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Nasional dan Pemberdayaan Aparatur Negara yang akan lebih baik disinergikan dengan menempatkan

1.Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

2.Menteri Riset dan Teknologi

3.Menteri Urusan Lingkungan Hidup

4.Menteri Urusan Pembangunan Daerah Tertinggal/Pulau-pulau terluar dan Perbatasan.

5.Menteri Urusan Pekerjaan Umum

6.Menteri Urusan Agraria/Kepala BPN

7.Menteri Urusan Perumahan Rakyat

8.Menteri Pemberdayaan Tenaga Kerja dan Transmigrasi

9.Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara

10.Menteri Pemberdayaan Budaya Nasional dan Industri Pariwisata.

Walaupun mengenai apa nama Kementerian itu tidak penting, akan tetapi batas kewenangan dan tanggung jawab apa yang diemban tercermin dalam Nama Kementerian memang tidak bisa dihindari.

Menko Bidang Pembangunan Nasional dan Pemberdayaan Aparatur Negara tersusun setelah tiga Menko yang ada perlu mendapat sedikit perubahan, yaitu :

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dengan

1.Menteri Dalam Negeri

2.Menteri Luar Negeri

3.Menteri Pertahanan Keamanan

4.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

5.Menteri Sekretaris Negara

6.Menteri Komunikasi dan Informatika

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan

1.Menteri Keuangan

2.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

3.Menteri Perindustrian

4.Menteri Perdagangan

5.Menteri Pertanian

6.Menteri Kehutanan

7.Menteri Kelautan dan Sumber Daya Laut ‘

8.Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

9.Menteri Badan Usaha Milik Negara

10.Menteri Perhubungan

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyatdengan

1.Menteri Kesehatan

2.Menteri Pendidikan Nasional

3.Menteri Sosial danKesejahteraan Keluarga

4.Menteri Agama

5.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

6.Menteri Pemuda dan Olahraga

Memecah-mecah Kementerian yang sebetulnya mempunyai filosofi dasar pekerjaan yang sama adalah sebuah perbuatan mubazir.

Contoh : Masalah Pendidikan, dengan membentuk Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi Dan Riset, yang digagasTim Transisi Presiden Jokowi, sebenarnya akan lebih tepat untuk diselesaikan pada tingkat Direktur Jenderal.

Evaluasi terhadap Kabinet SBY dan pandangan perubahan yang tertulis ini hanya sebuah opini, bukan sebuah kritik maupun koreksi, apa lagi sebuah usulan. Akan tetapi sebuah opini yang lahir dari sebuah pemikiran pada satu sudut pandang yang bisa menjadi alternative.

Prihatin utuk Presiden yang kebingungan menentukan Kabinetnya.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun