Mohon tunggu...
Ibnu Dawam Aziz
Ibnu Dawam Aziz Mohon Tunggu... lainnya -

pensiunsn PNS hanya ingin selalu dapat berbuat yang dipandang ada manfaatnya , untuk diri,keluarga dan semua

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Saat Koalisi Indonesia Hebat Melakukan Makar Terhadap Konstitusi

30 Oktober 2014   15:41 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:10 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gambar kreasi dari sumber yang jelas.

Saat Koalisi Indonesia Hebat melakukan MAKARterhadap Konstitusi.

UUD 45 yang dalam amandemen menyebutkan :

Pasal 24C

(1)Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Pasal 24C ayat (1) inilah yang membawa kubu Prabowo Subianto – Hatta Rajasa harus menerima putusan MK, walaupun dari sisi pandang Koalisi Merah Putih, Kemengan Jokowi – Jusuf Kalla ditengarai sarat akan tipu daya, rekayasa dan keberpihakan.

Prabowo Subianto – Hatta Rajasa bersama Koalisi Merah Putih yang mendukungnya MENERIMA PUTUSAN MK yang menetapkan Jokowi – Jusuf Kalla sebagai Calon Presiden Terpilih, bukan karena mengaku kalah secara substansinya akan tetapi semata Menjunjung Tinggi Amanat Konstitusi NKRI, yang diamanahkan kepada Mahkamah Konstitusi.

Menentang keputusan Mahkamah Konstitusi adalah sama artinya dengan menentang Konstitusi itu sendiri. Dan menentang Konstitusi adalah merupakan satu TINDAKAN MAKARterhadap KONSTITUSI.

UU MD3 yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi adalah sama bobotnya dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menetapkan Jokowi – JK sebagai Presiden terpilih. Menentang putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengesahkan UU MD3 pada dasarnya juga adalah TINDAKAN MAKARterhadap Konstitusi.

Betapa Koalisi Indonesia HEBAT yang telah secara terang-teranganMELAKUKAN MAKAR TERHADAP KONSTITUSI NKRI dengan menolak UUMD3 secara sefihak, apakah revolusi mental memang diajarkan untuk melanggar Konstitusi? Menghalalkan segala cara untuk mencapai kemenangan, bahkan kalau perlu melanggar konstitusi itulah yang dilakukan Koalisi Indonesia Hebat.

Denganperilaku Indonersia hebat saat ini, mengarah pada satu pembuktian bahwa menghalalkan segala cara untuk memenangkan Pasangan Jokowi – JK adalah juga telah dilakukan Koalisi Indonesia Hebat saat itu, dan tuduhan adanya kecurangan secara systemic dan sistimatis yang dilontarkan oleh Koalisa Merah Putih adalah benar adanya.

Upaya mendinginkan suasana, rekonsiliasi yang telah dilakukan oleh Presiden Jokowi dengan Jiwa Besar Prabowo Subianto dan Abu Rizal Bakrie yang berjalan dengan baik dan membawa harapan baru bagi Rakyat Indobesia, telah hancur berkeping-keping dengan perilaku Koalisi Indonesia Hebat di Parlemen.

Menentang Putusan Mahkamah Konstitusi, yang ditindak lanjuti dengan mengajukan mosi tidak percaya terhadap DPR dan membuat DPR tandingan memancing tindakan serupa yang akan dilakukan oleh DPR yang dimonopoli koalisi Merah Putih untuk melakukan mosi tidak percaya terhadap Presiden, akan membawa bangsa ini terbelah.

Mungkin tindakan Koalisi Indonesia Hebat didasari rasa percaya diri bahwa apapun yang terjadi Menteri Hukum dan HAM akan berpihak pada Partai Politik yang bergabung pada Koalisi Indonesia Hebat, seperti apa yang dilakukan MenKumHam saat begitu saja mengesahkan Muktamar PPP.

Akan tetapi dalam sengketa Partai Politik terhadap Konstitusi, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar, termasuk memutus pembubaran partai politik yang melakukan makar terhadap Konstitusi ada pada Mahkamah Konstitusi. Dan judicial review untuk membatalkan Partai Poltik yang keberadaannya ditetapkanoleh MenKumHam, terhadap Partai Politik yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Konstitusi adalah hak setiap Warga Negara.

Bila Koalisi Indonesia Hebat berani melakukan makar terhadap konstitusi maka keputusan Menkumham atas ketetapanya terhadap pengakuan atas partai Politik harus dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi atas yudicialreview terhadap keputusan MenKumHam yang melanggar Konstitusi dengan melegalkan Partai Politik yang dengan nyata-nyata menentang putusan MK yang berarti melakukan MAKAR terhadap KON STITUSI.

Maka Koalisi Indonesia Hebat akhirnya tidak hanya akan berhadapan dengan Koalisi Merah Putih tapi juga akan berhadapan dengan Rakyat Indonesia yang peduli terhadap Konstitusi.

Salam prihatin untik Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun