Mohon tunggu...
Bani Adam
Bani Adam Mohon Tunggu... Mahasiswa - seseorang suka belajar banyak hal

seseorang yang suka traveling demi menambah wawasan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hak Penyandang Disabilitas

26 Juli 2021   15:32 Diperbarui: 26 Juli 2021   15:48 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Jakarta-Untuk memperingati HUT ke 33 lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) mengadakan webinar dengan pembicara Menteri Sosial Rismaharini yang diwakili Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos. Pada webinar nasional yang dilakukan secara daring yang bertema "media dan disabilitas" pada jumat 23 juli 2021.

Tiga disabilitas berprestasi, menjadi narasumber atau tamu, dengan membahas topik-topik menarik seputar kewirausahaan, Paralympic, dan dunia jurnalistik. Mereka adalah Senny Marbun (ketua umum Paralympic committee of Indonesia), Nicky Clara (pendiri berdayabareng.com) dan Cheta Nilawati, wartawan Tempo.   

Sebagai pusat pelatihan dan Pengembangan Jurnalistik Professional, LPDS senantiasa berusaha untuk meningkatkan kompetensi jurnalis melalui pelatihan-pelatihan dan penerbitan buku. Selama masa pandemi LPDS menyelenggarakan kelas virtual dengan berbagai topik yang berkaitan dengan jurnalistik dan isu-isu kekinian.

Sebagai warganegara Indonesia, penyandang disabilitas juga mendapat hak-hak yang sama sebagai warga negara. Penyandang disabilitas memiliki hak-hak yang perlu dipenuhi termasuk diantaranya adalah hak atas informasi. Dalam penyampaiannya Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos mengatakan.

"Sperti yang kita ketahui bahwa sebagian warga negara Indonesai khususnya penyandang disabilitas memiliki hak-hak yang perlu dipenuhi termasuk diantaranya adalah hak atas informasi. Di masa pandemi covid-19, penyandang disabilitas termasuk dalam kelompok rentan terpapar virus, karena kondisibilitasnya serta bisa saja yang mengalami ganguan atas keterbatasan fungsi fisik, mental, intelektual dan sensorik yang Ketika bersangkutan terpapar covid sehingga mengalami kesulitan untuk bisa mengakses pelayanan dalam menangani dampak dari virus covid, sedemikian rupa kesulitan yang dihadapi utama dalam menerapkan protokol Kesehatan seperti kurangnya pemahaman dan keterbatasan akses informasi pasti membutuhkan bantuan langsung dari orang lain. Ada juga hambatan dalam mengakses layanan Kesehatan terapi pekerjaan dan pemenuhan kebutuhan dasar." Ungkap Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos dalam webinar hut LPDS.

Penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat non disabilitas. Bukan hanya dalam hak informasi, penyandang disabilitas juga mendapat atas hak pekerjaan. Sebagai bagian dari warga negara Indonesia, sudah sepantasnya penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan khusus, yang dimaksudkan sebagai upaya perlindungan dari kerentanan terhadap berbagai tindakan diskriminasi.

Seperti yang disampaikan oleh pembicara Nicky Clara (pendiri berdayabareng.com) yang mengutip arahan presiden pada hari disabilitas internasional yang berisikan mengenai.  Memastikan bahwa implementasi dari berbagai payung hukum yang telah disahkan dalam rangka pemenuhan hak Penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam undang undang nomor delapan tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas. Semua kebijakan harus dapat Terlaksana dengan baik,Dieksekusi dengan tepat, dan dirasakan manfaatnya oleh Penyandang disabilitas, termasuk dalam akses tenaga kerja disabilitas untuk mendapat pekerjaan.

Pengangkata disabilitas dipilih mengingat jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 30,38 juta jiwa atau 14,2 persen dari penduduk. Jika selama ini penyandang disabilitas belum banyak mendapat perhatian, kini saatnya kita mengangkat dan memberdayakan mereka memenuhi hak-hak yang sama yang sudah diatur dalam undang-undang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun