Otonomi daerah memiliki makna suatu kebijakan, wewenang, hak dan kewajiban dari suatu pemerintah disuatu daerah untuk memakmurkan masyarakatnya ataupun menciptakan suatu peraturan guna mengurus ketertiban ataupun fasilitas di daerahnya sendiri.
Sedangkan menurut Undang-Undang Pasal 18 ayat (2) tentang Sistem Otonomi Daerah menyebutkan bahwa, "Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan." Kemudian dilanjut pasal 18 ayat (5) menyebutkan, "Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat." Dan pasal 18 ayat (6) menyatakan, "Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan."
Dengan begitu dapat diartikan Otonomi daerah yaitu wewenang pemerintah daerah untuk mensejahterahkan daerahnya.
- Dan untuk menjamin suksesnya pelaksanaan otonomi daerah, diperlukan komitmen yang kuat dan kepemimpinan yang konsisten dari pemerintah pusat. Dari daerah juga diharapkan lahimya pemimpin-pemimpin pemerintahan yang demokratis, DPRD yang mampu menjembatani antara tuntutan rakyat dengan kemampuan pemerintah, organisasi masyarakat yang terus memobilisasi dukungan terhadap kebijakan yang menguntungkan masyarakat luas, kebijakan ekonomi yang berpihak pada pembukaan lapangan kerja dan kemudahan berusaha, serta berbagai pendekatan sosial budaya yang secara terus menerus menyuburkan harmoni dan solidaritas antar warga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H