Sehari sebelum pilpres dilaksanakan, pagi harinya saya menonton acara Apa Kabar Indonesia Pagi di TVOne. Terlihat Ketua Mahkamah Konstitusi sedang dimintakan pendapat mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi tentang penggunaan KTP dan KK dalam Pemilihan Presidan. Terlontar keluhan pribadi sebagai warga negara, beliau ternyata sampai saat itu belum menerima undangan mencontreng. Saya berpikir, paling tidak dalam hal ini nasib saya sama dengan ketua Mahkamah Konstitusi. Sempat ditanyakan kenapa KTP harus dilengkapi KK, bukankah sudah ada tanda pada jari yang dicelupkan ke dalam tinta pemilu. Beliau menjawab, waktu Pemilihan Legislatif yang lalu dengan mudah beliau menghapus tinta dijari dengan menggunakan bensin. Informasi ini tertarik untuk saya buktikan. Kemarin pagi saya sempatkan mampir ke ketua RT untuk menanyakan apakah ada undangan Pilpres untuk saya. Saat Pileg, formulir C4 saya terima seminggu sebelum hari pencontrengan. Seharusnya saya sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Beruntung, undangan untuk saya masih dipegang pak Ketua RT. Setelah selesai mencontreng, sekitar 25 menit kemudian saya sampai di rumah. Saya tidak menggunakan bensin untuk menghapus tinta di jari tapi cukup sabun cair pencuci tangan. Hasilnya, dalam waktu sekitar 2 menit bekas tinta pemilu pada jari hampir hilang. Warna tinta pada jari masih agak terlihat pada bagian kuku. Besar kemungkinan tinta akan bersih dari jari tangan jika waktu untuk membersihkannya lebih lama lagi. Pada kedua photo di bawah terlihat perbandingan kondisi jari kelingking sebelum dan sesudah tinta dibersihkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H