Mohon tunggu...
BANGUN LUBIS
BANGUN LUBIS Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Bangun Lubis adalah wartawan Satujalan Network dan dosen di Stisipol Candradimuka Palembang

Selanjutnya

Tutup

Money

Jangan Biarkan Pekerja Kehilangan Lapangan

3 September 2015   13:47 Diperbarui: 3 September 2015   13:47 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh : Bangun Lubis

 

PEMERINTAH Indonesia memang ada ada saja. Kalo tidak membuat ‘bising telinga’, pasti membuat panik orang. Buktinya, kebijakan yang dibuat terkait dengan keringanan persyaratan tenaga kerja asing (TKA) telah membuat blingsatan tenaga kerja Indonesia (TKI) di negeri sendiri.
Isu ini memang tidak baru. Tapi, kasus seperti ini telah membuka mata hati kita untuk memahami betapa, persyaratan ringan yakni dengan tidak mengharuskan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar bagi perusahaan-perusahaan asing kepada pekerjanya sebagai bahasa pengantar, maka tentu dengan melenggang mereka banyak-banyak merekrut TKA di negeri sendiri untuk di bawa ke Indonesia. Wal hasil, TKI negeri ini bisa jadi bagaikan ayam mati di lumbung padi.
Sebuah kebijakan yang mengada-ada tentunya. Pemerintah memang punya alasan kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Lha, pihak Cina dan negeri-negeri tetangga seperti Malaysia saja, justru memberikan keketatan terhadap TKA yang akan bekerja di sana. Sekalipun pemerintahnya tetap pada prinsip keputusan MEA, tetapi syarat tetap diperketat. Sehingga, TKA seperti dari Indonesia, Filiphina tetap saja harus cerdar dan bisa berbahasa negerinya, sehingga akan lebih mudah dan diberikan kesempatan bekerja., Indonesia justru meringankan syarat itu.
Satu laporan dari Jawa Timur, sebagaimana dilaporkan menyebutkan bahwa saat ini sedikitnya 14.000 tenaga kerja asing (TKA) pada Agustus 2015 sudah bekerja di provinsi paling timur Pulau Jawa itu. Dari belasan ribu TKA itu, terbanyak berasal dari Tiongkok, Taiwan, Eropa, Jepang dan Amerika Serikat serta beberapa tenaga kerja dari negara-negara ASEAN.
“Mereka pada umumnya bekerja di bidang industri teknologi informasi (Information Technology/IT), serta konstruksi dengan posisi manager ke atas. Kami perkirakan jumlah mereka juga akan terus bertambah. Angka 14.000 itu yang tercatat, belum juga yang ilegal kalau ada,” ujar Sukardo, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jatim menjawab pertanyaan wartawan usai membuka Job Market Fair (JMF) Surabaya 2015 di Balai Pemuda, Rabu (2/9) yang dikutip SP.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur berusaha memberikan pembatasan itu dengan cara bekerjasama dengan Imigrasi dan Kepolisian. Makna dari pembatasan yang dimaksud pemerintah Jawa Timur tentu untuk berusaha menjaga tenaga kerja mereka agar tidak tergilas oleh TKA yang datang begitu deranya. Walaupun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Pandjaitan mengatakan, jumlah tenaga kerja asing di Indonesia terus mengalami penurunan. Apakah ini benar masih perlu dibuktikan dengan survei lapangan tentunya.

Luhut kepada wartawan di Jakarta menyebutkan bahwa dalam keterangannya setelah bertemu dengan perwakilan para buruh di Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (1/9), menuturkan jumlah tenaga kerja asing di Indonesia sampai Agustus 2015 adalah sekitar 54.000 jiwa, atau menurun bila dibandingkan dengan jumlah pada tahun 2012 yang mencapai 76.000 orang.

"Dari jumlah terkini itu, paling banyak berasal dari Tiongkok, yaitu 13.000 jiwa. Hal ini karena jumlah investasi negara tersebut di Indonesia meningkat drastis," ujar Luhut. Menurut dia, jumlah para pekerja Tiongkok tersebut, termasuk kecil jika dibandingkan dengan jumlah pekerja Indonesia di luar negeri. "Di Hong Kkong saja ada 30.000 pekerja Indonesia, tapi pemerintahnya tidak pernah ribut," kata Luhut. Membandingkan TKI yang ada di luar negeri tentu tak elok. Karena pada intinya yang dibutuhkan Indonesia bagaimana agar pembatasan tenaga kerja tetap berlangsung, kendati keputusan MEA telah membuka kesempatan, namun angkatan kerja di negeri sendiri tidak sampai menganggur.(*)

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun