Mohon tunggu...
Bang Setya
Bang Setya Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Salah Satu Anak Orang Terkaya di Indonesia, Kini Hilang Ditelan Bumi

23 September 2018   10:03 Diperbarui: 23 September 2018   13:59 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Center Poin Medan harus segera di eksekusi

Kekayaan memang penting namun kaya belum tentu membuat bahagia. Banyak sekali orang yang menghalalkan segala macam cara untuk mencari pundi-pundi uang baik yang halal hingga yang haram. Seperti halnya salah satu anak orang terkaya di Indonesia kini ketakutan untuk menunjukan dirinya di Indonesia karena setatusnya buronan.

Sebut saja namanya Handoko Lie pemilik Center Point Medan, yang mana tempat tersebut merupakan tempat yang menjadi pusat perbelanjaan yang prestisius di Medan. Namun orang tersebut kini hidupnya tidak tenang karena tidak bisa menunjukan batang hidungnya di Indonesia karena takut atas perbuatan melanggar hukum yang tidak layak untuk dilakukan.

Handoko Lie merupakan anak dari salah satu orang yang masuk daftar 150 orang terkaya di Indonesia yang bertama Ishak Carlie. Menurut majalah Asian Globe yang telah dirilis pada bulan Juni 2018 lalu ayah dari Handoko Lie tersebut adalah salah satu dari 150 daftar nama orang terkaya di Indonesia.

Namun akibat nafsu dunia untuk mempercepat kaya, Handoko Lie kini ketakutan dan melarikan diri entah kemana. Pria berusia 41 tahun tersebut kini ketakutan karena harus menjalani hukuman akibat melakukan penyerobotan tanah PT. KAI untuk membangun Mall Center Point Medan.

Handoko Lie di vonis oleh Ketua Ketua Majelis Agung Salman Luthan dengan Anggota Syamsul Rakan Chaniago dan MS Lumme karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan mengubah status Hak Pengelolaan menjadi Hak Milik PT. Arga Citra Kharisma (ACK) pada kisaran tahun 2010-an lalu.

Handoko Lie telah terbukti secara sah telah melakukan tindakan melanggar hukum karena telah bekerjasama dengan Rahudman Harahap selaku Wali Kota Medan waktu itu untuk melakukan perubahan status tanah PT. KAI yang memiliki nilai strategis sekitar Rp. 185 Miliar, lahan tersebut saat ini digunakan untuk Mall Center Poin Medan.

Akibat melakukan penyerobotan tanah seluas 75.352 meter persegi, Handoko Lie dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, selain hukuman kurungan Handoko Lie juga menerima putusan yang menerangkan harus mengembalikan kerugian negara 185 Miliar, dan bila tidak membayar sebulan sejak putusan kasasi, maka harta benda Handoko disita untuk dilelang.

Namun sejak kejadian tersebut anak salah satu orang terkaya di Indonesia ini menghilang, kabur dan tidak diketahui keberadaannya. Memiliki status buronan tersebut kini membuat nama Ishak Carlie selaku orang tuanya tercoreng, karena anaknya telah melakukan pengambilan hak milik orang lain sehingga membuat orang lain menduga-duga kekayaan orang tuanya pasti salah satunya akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan anaknya.

Semoga Handoko Lie cepat tertangkap dan bisa segera menjalani ritual hukuman yang harus dijalani, dengan masalah ini juga dijadikan pelajaran agar kita tidak melakukan penyerobotan hak orang lain untuk membuat diri kita kaya dan sukses, karena semua perbuatan tersebut akan dipertanggungjawabkan di akherat kelak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun