Tahun 2019 merupakan ajang di mana semua orang berlomba-lomba untuk mengambil simpati masyarakat untuk mendukung dan memilih pada pemilu nanti. Salah satunya adalah pemilihan DPD RI yang mana setiap calon ingin menang, saat ini sudah mulai menyusun strategi untuk mengambil simpati warga.
Beberapa orang ada yang menggunakan cara yang benar namun ada juga menggunakan cara yang salah (haram) demi mengambil simpatis warga. jadi kita harus berhati-hati memilih pemimpin dalam pemilu nanti, jangan sampai perbuatannya itu justru membuat banyak pihak rugi, apalagi membuat rugi negara.
Dikutip dari portal berita tribunnews.com, Ketua Badan Akutabilitas Publik DPD RI Abdul Gofar Usman dan juga anggotanya Ayi Hambali menemui warga di Jawa Barat. Masarakat mengadu kepada DPD RI atas kasus yang ada di daerah tersebut. Di mana lahan milik negara yang pengelolaannya diserahkan kepada PT. KAI tersebut di klaim milik warga, walaupun seperti yang kita ketahui bahwa warga tersebut tidak memiliki bukti kepemilikan tanah satupun untuk membenarkan argumenya.
Anehnya para anggota DPD RI Andi Surya tersebut asal mendukung warga yang ingin memiliki lahan pemerintah walaupun seperti yang kita ketahui bahwa warga tersebut tidak memiliki dokumen kepemilikan satu pun atas kewajiban memiliki  tanah tersebut.
Selaku DPD RI, seharusnya Andi Surya jangan sampai perbuatannya tersebut, perbuatan yang membuat negara kehilangan asetnya, jika memang ingin memfasilitasi dan menyelesaikan masalah silahkan diteruskan ke meja hukum, dan menyeselaikan semuanya di sana dengan membawa bukti-bukti yang  bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum yang berlaku.
Tapi kebanyakan anggota dewan yang ada itu justru menggantikan tugas hakim seperti halnya Andi Surya yang selalu menghakimi permasalahan yang dihadapi. Padahal sudah jelas bahwa warga yang menepati lahan tersebut dulunya menyewa kepada PT. KAI namun akibat keserakahan manusia tentu dari menyewa sekarang ingin memilikinya, ditambah lagi dukungan dari anggota DPD RI asal Lampung tersebut selalu mendukung dan melindungi warga yang  ingin merampok asset negara.
Perbuatan tersebut merupakan perbuatan biadab yang sebenarnya tidak pantas dilakukan oleh seorang angota dewan, hanya untuk mendapatkan simpatisan dari warga sampai mereka membuat negara merugi. Perbuatan tersebut tentu saja perbuatan yang sebenarnya sangat memprihatinkan karena sama saja mendidik masyarakat untuk merampok asset Negara, dan mengajarkan korupsi secara terang-terangan dengan mendalihkan kepentingan rakyat yang tidak masuk akal tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H