Siapa yang tak mengenal Basko ? semua orang pasti kenal dengan orang ini karena begitu terpandang di Padang dan sekitaran Sumatera. Basko adalah pengusaha yang menjadi salah satu sosok sesepuh di Minang. Basko memiliki banyak sekali perusahaan besar mulai dari perusahaan media seperti HarianHaluan.com hingga memiliki mall dan hotel seperti Basko Grand Mall.
Namun, bagaimana kinerja Basko selama ini untuk meningkatkan usahanya dan cara apa yang dia gunakan ? Semua itu hanyalah dia sang pemilik Basko Grup yang mengetahuinya. Tapi  tidak dapat dipungkiri pada awal tahun lalu semua warga Padang mendengar eksekusi yang dilakukan oleh PN Padang terhadap lahan parkir Basko Grand Mall yang ternyata adalah milik PT. KAI.
Eksekusi yang dilakukan terhadap lahan parkir tersebut terdapat dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 604 L /Pdt/2014 tanggal 12 November 2014 dan juga Surat dengan Nomor W3.U1/4308/HK02/XI/2017 ini ditujukan kepada PT KAI selaku penggugat, PT BMP selaku tergugat dan Lurah kelurahan Air Tawar Timur Kota Padang. Â Untuk lebih jelas silahkan baca lebih jelas berita ini "PT.KAI Sudah Terima Surat dari PN untuk Segera Eksekusi Lahan Basko "Â
Namun, saat kemarin saya membaca berita yang dirilis oleh salah satu media milik Basko dituliskan bahwa Bareskrim sita pagar rel PT. KAI padahal dulu sudah dilakukan eksekusi dan dikembalikan sesuai dengan putusan peradilan yang ada.
Seperti halnya orang yang tertangkap tangan mencuri lalu di amankan di kantor polisi maka yang memutuskan hukumannya tersebut bukan kepolisian melainkan akan dibawa ke pengadilan untuk diadili. Tapi bagaimana dengan Basko? Apakah begitu miskinya seorang Basko hingga berjuang terus-menerus untuk mengambil alih lahan yang menjadi asset Negara untuk kepentingan individunya.
Yang menjadi pertanyaan besar saya terhadap hukum di Indonesia ini adalah "Bagaimana mungkin hukum negara ini bisa dipermainkan mudah oleh Basko?" dan apakah sebagai tetua Minang tidak malu terhadap masyarakat Padang apa lagi kekayaan Basko sangatlah banyak namun cara yang dilakukan adalah cara yang hina mulai dari enggan membayar sewa dan melakukan wanprestasi hingga ingin memiliki lahan milik perusahaan Negara untuk kepentingan pribadinya.