Mohon tunggu...
Budi Satria Dewantoro
Budi Satria Dewantoro Mohon Tunggu... Pengacara - Praktisi Hukum

Dekat dengan isu hukum-HAM, penggemar sepak bola, peminat budaya, dan penikmat kuliner Nusantara.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PN Dataran Hunimoa Hentikan Perkara Pencurian Kopi dan Susu Melalui Diversi

10 Juli 2022   07:48 Diperbarui: 10 Juli 2022   08:00 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Musyawarah di ruang Diversi PN Dataran Hunimoa, Kamis (7/7/2022). (Foto: Humas Mahkamah Agung RI)

Keadilan menampakkan wajahnya dalam perkara anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Mengusung pendekatan restorative justice, pada hari Kamis 7 Juli 2022  Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa menempuh jalan Diversi untuk menyelesaikan perkara pencurian kopi dan susu yang dilakukan oleh anak.

Mekanisme diversi tersebut berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan berhasil melahirkan kesepakatan oleh Hakim fasilitator Diversi yaitu Heri Setiawan dengan melibatkan anak pelaku (ABH), orang tua sang anak, korban, Jaksa Penuntut Umum dan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan.

Saat berlangsungnya musyawarah diversi, pihak korban menyatakan bersedia untuk memaafkan anak pelaku tanpa mensyaratkan adanya ganti kerugian. Lantas anak pelaku juga menyatakan tidak akan pernah mengulangi perbuatannya dan apabila kesepakatan tersebut tidak dipenuhi maka proses pemeriksaan dilanjutkan melalui proses persidangan.

Sebelumnya Penuntut Umum telah mendakwa anak pelaku dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP atau Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, namun karena perkara ini telah mencapai kesepakatan diversi maka Hakim Fasilitator Diversi membuat laporan keberhasilan diversi untuk selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa membuat penetapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 ayat (5) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara anak berkonflik dengan hukum ini.

Humas PN Dataran Hunimoa Angghara Pramudya menerangkan bahwa keadilan restoratif sangatlah tepat apabila diterapkan pada perkara-perkara seperti ini. Selain tercapai keadilan bagi semua pihak karena penyelesaiannya dilaksanakan dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula (restitutio in integrum), bukan semata mata sebagai pembalasan, namun juga mempertahankan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat termasuk budaya musyawarah untuk mufakat.

Di sisi lain terdapat juga penekanan pada asas kemanfaatan, yaitu sebagai suatu peringatan bagi masyarakat kabupaten Seram bagian Timur agar tidak melakukan hal serupa sehingga akan tercipta rasa aman pada masyarakat, sebagai dasar pemikiran bahwa hukum adalah untuk manusia oleh karena itu tujuan hukum harus berguna pula untuk manusia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun