Mohon tunggu...
Budi Satria Dewantoro
Budi Satria Dewantoro Mohon Tunggu... Pengacara - Praktisi Hukum

Dekat dengan isu hukum-HAM, human security, kepolisian, penggemar sepak bola, peminat budaya, dan penikmat kuliner Nusantara.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Andi Samsan Nganro: MA Perpanjang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM

28 Juni 2022   12:05 Diperbarui: 28 Juni 2022   12:23 5206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti telah diberitakan bahwa dalam rangka persiapan kelembagaan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk meriksa dan mengadili perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengumumkan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Pertama dan Tingkat Banding mulai tanggal 21 Juni - 27 Juni 2022 pukul 23:59 WIB.


Terkait periode seleksi tersebut, Ketua Pansel Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022) mengatakan bahwa MA memperpanjang waktu penerimaan berkas pendaftaran penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM sampai dengan Kamis, 30 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.

Menurut Andi yang juga menjabat Wakil Ketua Mahkama Agung RI Bidang Yudisial itu keputusan tersebut dibuat demi memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Pertama dan Tingkat Banding.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun