Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, tidak bisa dilepaskan dari keinginan negara untuk memperkuat peran dan fungsi desa dalam mata rantai pembangunan. Oleh sebab itu, perlu ada regulasi yang memperjelas fungsi dan kewenangan desa. Kemudian melahirkan kebijakan penataan dan pengaturan mengenai Desa.
Tujuan Dana Desa yang terdapat dalam UU No. 6 Tahun 2014 tersebut, antara lain: meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.
Tujuan tersebut menggambarkan adanya keinginan kuat untuk mempercepat pembangunan ekonomi, tidak hanya pembangunan fisik tetapi juga pemberdayaan masyarakat desa, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Salah satu amanah yang diberikan kepada pemerintah adalah mengalokasikan Dana Desa, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dalam segala aspeknya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Dana Desa tersebut dianggarkan setiap tahun dalam APBN yang diberikan kepada setiap desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa. Kebijakan ini sekaligus mengintegrasikan dan mengoptimalkan seluruh skema pengalokasian anggaran dari Pemerintah kepada desa yang selama ini sudah ada.
Program Dana Desa sudah dilakukan sejak tahun 2015, sudah menjangkau 74.954 Desa di seluruh Indonesia, terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2015 alokasi Dana Desa dianggarkan sebesar Rp 20,8 triliun, kemudian pada tahun 2016 meningkat menjadi Rp 46,9 triliun, pada tahun 2017 dan 2018 meningkat menjadi Rp60 triliun, pada tahun 2019 menjadi Rp70 triliun. Praktis, dalam lima tahun terakhir, alokasi Dana Desa sudah dialokasikan sebesar Rp 257 triliun.
Desa Siluman dan Momentum Perbaikan Pengelolaan Dana Desa
Muncul kasus "Desa Siluman" sebagaimana diungkap oleh Menteri Keuangan, adanya transfer yang tidak wajar dari APBN ke desa-desa baru yang tidak berpenghuni, dimana ditemukan kasus dugaan 56 desa fiktif penerima Dana Desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Temun tersebut diharapkan bisa memberikan momentum yang tepat untuk memperbaiki pengelolaan Dana Desa diawal periode Pemerintahan baru.
Desa Siluman merupakan puncak gunung es dari permasalahan Dana Desa yang semakin meningkat. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), dari 454 kasus korupsi yang diusut pada 2018, sebanyak 96 kasus merupakan korupsi dana desa. Kondisi ini cukup mengkhawatirkan semakin banyaknya kasus korupsi Dana Desa yang melibatkan aparatur.
Dari temuan penyelewengan Dana Desa di lapangan yang terungkap selama ini, terdapat tiga pola penyelewengan. Pertama, penyelewengan dilakukan saat perencanaan. Penyelewengan ini sudah direncanakan semenjak dilakukan pada saat perencanaan Dana Desa.
Sebagai contoh, pada saat perencanan oknum aparatur desa membuat rancangan anggaran di atas harga pasar.