[caption id="" align="aligncenter" width="540" caption="Ilustrasi/Admin (KOMPAS.com/M. Syaifullah)"][/caption] Kompasianer Ridha Em baru saja menulis tentang bobroknya pelaksanaan haji oleh Kemenag RI. Artikel beliau itu dapat dijumpai di sini.
Sebagai tanggapan atas artikel itu, maka kami usulkan sederet langkah-langkah perbaikan yang harus ditempuh. Adapun lengkapnya daftar usulan itu adalah sebagai berikut :
1.ONH plus ditiadakan. Karena hal itu tidak adil dan tidak beradab.
2.Bagi muslim yang sudah pernah naik haji, boleh mendaftar untuk kembali naik haji, tetapi masuk daftar tunggu paling akhir. Artinya sepanjang calon jamaah haji baru masih memenuhi quota, maka calon haji yang sudah pernah berhaji tidak dapat naik haji lagi. Aturan ini berlaku surut. Seluruh uang yang sudah disetorkan dikembalikan utuh.
3.Daftar tunggu yang sudah ada, bagi calon jamaah baru, adalah tetap berlaku, namun uang dikembalikan utuh kepada penyetor.
4.Biaya pendaftaran haji adalah sebesar rp.50.000.-
5.Biaya berhaji lainnya dilunasi paling lambat satu bulan sebelum tanggal keberangkatan.
6.Seluruh riba hasil deposito uang calon jamaah haji yang terlanjur ada, diambil oleh negara dan dipakai untuk membangun jalan atau fasilitas umum lainnya di Papua. Dengan demikian, Dana Abadi Ummat dibubarkan, karena cuma jadi ajang korupsi.
7.Seluruh calon jamaah haji dibebaskan dari asuransi, karena asuransi itu juga terlarang dalam Islam. Bila ada hal-hal yang tak diinginkan terjadi pada jamaah, maka itu menjadi tanggungan negara. Negara wajib membantu warga negaranya dalam setiap hal.
8.Pejabat negara yang berniat naik haji, wajib mendaftar seperti masyarakat awam
.
9.Perhitungan ongkos naik haji adalah berdasarkan kebutuhan minimal dan nyata dilapangan. Bila ada kelebihan pembayaran ongkos naik haji, maka sisa uang dikembalikan utuh.
10.Pelaksana haji, cq. Kementerian Agama Republik Indonesia, tidak boleh mengambil keuntungan sedikitpun dari hal pelaksanaan berhaji.
11.Semua penyelewengan, korupsi dan tindak pidana lainnya yang menyangkut pelaksanaan haji pada masa yang lalu, harus diusut tuntas sesuai hukum positif yang berlaku saat ini. Tenggat masa penyidikan sampai dijatuhkannya vonis adalah satu tahun kalender. Pelaksana penyidikan, sampai penghakiman kasus-kasus terkait adalah KPK bekerja sama dengan perwakilan organisasi dan perorangan yang mengerti seluk beluk pelaksanaan haji dan potensi penyelewengannya. Sebuah dewan penghakiman baru dibentuk untuk itu.
12.Bila ada pejabat negara dan/atau orang swasta yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana haji, sesudah peraturan ini diundangkan, maka dihukum dengan hukuman sesuai syariat Islam, yakni dipotong tangan dan kaki secara bersilang, karena masuk kepada kategori perampokan tanpa kekerasan.
13 Pejabat yang menggunakan keistimewaannya untuk berhaji, dan/atau menggunakan fasilitas haji dengan tidak sah, maka dihukum potong satu tangan, karena sudah masuk kategori pencuri.
Demikianlah antara lain usulan kami untuk memperbaiki sistim pelaksanaan haji Indonesia.
Medan, 7 Juli 2013 M / 28 Sya’ban 1434 H.
Calon Presiden Kompasiana.
(ditandatangani)
Bang Pilot
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H