Mohon tunggu...
Bang Pilot
Bang Pilot Mohon Tunggu... Konsultan - Petani, penangkar benih tanaman, konsultan pertanian.

Nama asli : Muhammad Isnaini. Tinggal di Batu Bara, Sumut. Hp/wa.0813 7000 8997. Petani dan penangkar bibit tanaman. Juga menjadi konsultan pertanian lahan gambut. Pemilik blog : http://bibitsawitkaret.blogspot.com/ . Menulis apa saja yang bisa bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kajian Hukum Prabowo Subianto Mundur

24 Juli 2014   03:55 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:24 7414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Santer terdengar berita tentang mundurnya Prabowo Subianto dari pencalonan presiden RI tahun 2014. Prabowo dikatakan mundur karena tidak menerima proses pilpres 2014 oleh KPU, yang diduga menyimpan banyak kecurangan

Benar tidaknya hal ini masih perlu diperjelas, karena salah satu Komisioner KPU, Sigit Pamungkas meluruskan, pasangan Prabowo-Hatta tidak mengajukan pengunduran diri sebagai peserta Pilpres 2014. KPU hanya menerima surat penarikan diri tim Prabowo-Hatta dari rekapitulasi suara yang sedang berjalan. Soal penarikan dari rekapitulasi suara ini, Sigit menjelaskan, tidak jadi penghambat bagi KPU untuk meneruskan proses rekapitulasi suara dan penetapan presiden dan wapres terpilih.

Berita tentang mundurnya Prabowo tadi, langsung ditangapi beragam oleh banyak pakar dari berbagai disiplin ilmu, termasuk pakar hukum pidana dan pakar hukum tata negara.

Umumnya para pakar hukum itu menyayangkan mundurnya Prabowo, dan menganggap hal itu tidak perlu, karena Prabowo dan timnya dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak menerima proses pelaksanaan dan pengumuman hasil pilpres yang diselengarakan oleh KPU. Para pakar juga menilai, mundurnya Prabowo ini tidak memiliki efek terhadap keabsahan pilpres, dan karenanya KPU sudah benar dengan tetap melanjutkan proses pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Dari aspek hukum, para pakar berpendapat bahwa Prabowo tidak dapat dikenakan sangsi hukum , terkait mundurnya ia setelah terlaksananya pemungutan suara.

Namun begitu, ada juga beberapa pihak yang mengatakan bahwa Prabowo Subianto dapat dipidana, berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pilpres pasal 246 yang berbunyi :

‘Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).’

Ada juga yang mengkaitkan dengan dengan pasal 245, Undang-undang yang sama :

Ayat (1) ‘Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.’

Adapun para partai koalisi pendukungnya juga terancam pidana dan denda. Menurut Pasal 245 Ayat (2) ‘Pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau pasangan calon yang telah ditetapkan KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan, dan denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.’

Pendapat yang benar secara yuridis formal adalah :  Prabowo tidak dapat dipidana, seandainya ia benar mengundurkan diri dari pencalonan presiden. Hal ini karena Undang-undang Pilpres itu hanya mengatur ancaman pidana apabila pengunduran diri terjadi pada waktu antara penetapan calon oleh KPU, sampai pemungutan suara kedua, jika pemungutan suara kedua itu ada.

Prabowo mundur setelah proses pemungutan suara selesai, dan karenanya, ia tak dapat dipidanakan.

Undang-undang kita memang belum mengatur tentang aspek hukum pengunduran diri capres setelah proses pemungutan suara selesai, dan juga tidak mengatur tentang hak konstitusional seorang calon presiden atau pasangan calon presiden untuk mengundurkan diri.

Sumber :

Wawancara dengan Dr.Muhammad Abdul Hakim, S.H, M.Pd, M.H.

http://sinarharapan.co/news/read/140723096/keputusan-prabowo-disesalkan-span-span-

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun