Mohon tunggu...
Bang Pilot
Bang Pilot Mohon Tunggu... Konsultan - Petani, penangkar benih tanaman, konsultan pertanian.

Nama asli : Muhammad Isnaini. Tinggal di Batu Bara, Sumut. Hp/wa.0813 7000 8997. Petani dan penangkar bibit tanaman. Juga menjadi konsultan pertanian lahan gambut. Pemilik blog : http://bibitsawitkaret.blogspot.com/ . Menulis apa saja yang bisa bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kelurahan Tidak Kebagian Kue UU Desa

26 Juni 2014   05:25 Diperbarui: 18 Juni 2015   08:52 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14037098061492321676


Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka mulai tahun 2014 ini (kemungkinan bulan Juli), setiap desa di seluruh Indonesia akan mendapatkan alokasi dana desa (ADD) sebesar antara 800 juta rupiah sampai dengan 1,4 miliar rupiah per tahun. Besar kecilnya dana yang diterima masing-masing desa berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah dan tingkat kemajuan desa.

Menurut hitung-hitungan Kementerian Dalam Negeri, ada dana sekitar 102 trilun rupiah yang akan dibagikan kepada sekitar 72.000 desa dan desa adat se-Indonesia.

Dana sebanyak itu berasal dari sekurang-kurangnya 10 persen dana perimbangan pusat untuk daerah, plus sekurang-kurangnya 10 persen dari dana PAD (Pendapatan Asli Daerah) hasil pajak, setelah dikurangi DAK alias Dana Alokasi Khusus.

Sesuai PP tadi, maka maksimal 30 persen dari dana ADD yang diterima desa itu dipergunakan untuk membayar gaji Kepala Desa dan perangkat-perangkatnya, termasuk untuk dana operasional BPD, LPM, PKK, honor Kepala Dusun/RW/RT, dan sejenisnya. Sisanya yang 70 persen diperuntukkan bagi pembangunan fisik, ekonomi dan pengembangan sumber daya manusia di desa.

Lalu bagaimana dengan sekitar 8.000 kelurahan yang ada di negeri ini? Ternyata kelurahan tidak ikut menikmati kue hasil cetakan UU Desa yang terbaru ini.

Sebabnya, menurut Mendagri Gamawan Fauzi, adalah karena kelurahan sudah dianggap sebagai satuan struktur pemerintahan, bukan lagi satuan masyarakat sebagaimana halnya desa dan desa adat.

Pada kelurahan, jabatan Lurah, Sekretaris Kelurahan, Perangkat Kelurahan dan anggota Dewan Kelurahan (BPD jika di desa) diangkat oleh Bupati/Walikota dari PNS yang ada di wilayahnya.

Saat sebuah desa berubah status menjadi kelurahan, maka Kepala Desa dan perangkat-perangkatnya serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diberhentikan dengan hormat dan diberi uang kehormatan.

Sekarang tinggal terserah kepada BPD dan masyarakat desa, apakah akan berusaha merubah status desanya menjadi kelurahan, atau tetap mempertahankan status desanya. Jika sebuah desa berubah menjadi kelurahan, maka otomatis tidak akan mendapatkan kue nikmat itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun