Mohon tunggu...
Bango Samparan
Bango Samparan Mohon Tunggu... -

Bapaknya Ken Arok, kawan dekat Gandring.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ada Yang Tau Maksudnya?

3 November 2013   20:28 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:38 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

TRIBUNNEWS.COM - Maksud Kementerian
Dalam Negeri meminta 186 juta data pemilih
yang sudah disisir dan disinkronisasi Komisi
Pemilihan Umum dari Data Penduduk Potensial
Pemilih Pemilu (DP4) dipertanyakan.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi),
Jeirry Sumampow menilai, kewenangan
Kemendagri hanya sampai sebagai penyuplai
data DP4 untuk basis daftar pemilih yang
dilakukan KPU. Tapi aneh ketika Kemendagri
ngotot minta data KPU.
"Kalau Kemendagri ingin memiliki data ini untuk
apa dan kenapa mereka ngotot? Kenapa mereka
berupaya memiliki 186 juta data pemilih? Apakah
itu diminta ketika sudah selesai?" Tanya Jeirry
dalam diskusi media gathering bersama Bawaslu
di Cisarua, Bogor, Minggu (3/11/2013).
Jeirry mengkhawatirkan, ketika 186 juta yang
sudah disisir KPU kemudian diminta Kemendagri,
disinyalir membuka potensi dijual ke pihak lain
yang berkepentingan, seperti calon legislatif atau
partai. Karena dengan data itu, caleg bisa
mendapatkan data ril potensi pemilih di daerah
pemilihannya.
Karenanya, sambung Jeirry, tidak beralasan
Kemendagri menyalahkan KPU yang baru
memberikan data belakangan, yang rencananya
akan ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap
pada 4 November 2013. Makanya, KPU tidak
berkewajiban menyerahkan data tersebut.
Pasalnya, kalau dengan alasan untuk
sinkronisasi hasil penyisiran data KPU dengan
DP4, Kemendagri sudah mendapatkannya lewat
daftar pemilih hasil perbaikan atau DPSHP.
Terbukti, hasil koordinasi tim teknis KPU dan
Kemendagri, kemudian menemukan 20.3 juta
pemilih bermasalah.
Belakangan, KPU melakukan penyisiran kembali
dan sekitar 6 jutaan sekian ditemukan Nomor
Induk Kependudukannya (NIK). Sisanya
ditemukan 13,9 juta masih bermasalah. Hasil
bantuan Kemendagri, ditemukan ada 3,5 juta
pemilih memiliki NIK, dan sisa yang belum ber-
NIK ada 10,4 juta.
Jeirry menduga, keengganan Kemendagri
memberikan NIK, karena kepentingannya belum
terakomodir. Kepentingan Kemendagri meminta
186 juta data pemilih selain diduga bisa jadi
proyek untuk dijual, bahaya paling besar bisa
dimanipulasi untuk kepentingan tertentu.
"Pertarungan DPT ada di situ, kenapa parpol
ngotot karena penetapan dengan catatan itu
karena rawan jumlahnya 10,4 juta. Apakah
Kemendagri tidak ada kepentingan? Peluang itu
jika maka tidak ada lagi yang mengawasi
mereka. Ini jauh lebih berbahaya," terangnya.

Mungkin kompasianer ada yang tau alasannya, bisa dishare di sini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun