[caption id="attachment_127098" align="aligncenter" width="300" caption="Sheikh Dr. Al-Ghambdy (http://www.alarab.co.uk/index.asp?fname=201044-25440.htm)"][/caption] Saya udah banyak menulis tulisan mengenai 'keterbukaan' di Arab Saudi dalam bentuk beberapa di tulisan di Kompasiana. Diantara tulisan tersebut, antara lain mengenai 'fatwa' keterbukaan yang disampaikan oleh Ketua Polisi Agama (Hay'at al-Amr bi al-Ma'ruf wa al-Nahy an-Munkar), Wilayah Makkah Al-Mukarramah, Shiekh Dr. Ahmad Al-Ghamdy yang berpendapat membolehkan mengenai fenomena 'al-ikhtilath' (pergaulan normal dalam kehidupan sehari-hari, di sekolah, tempat kerja, dsb, antara laki-laki dan perempuan). Sebuah pendapat yang 'tercerahkan', menurut saya - bila dilihat dari konteks padangan ulama Wahabi yang kaku-  dari Sheikh yang termasuk berani di tengah 'belantara' pandangan konservatif Wahabisme fundamentalis. Tapi kegembiraan itu sirna, membaca berita tgl. 25 April 2010 kemarin yang mengatakan bahwa Sheikh Dr. Ahmad Al-Ghamdy, Ketua Polisi Agama (hay'at) wilayah Makkah tersebut telah dicopot dari jabatannya dengan alasan yang tidak jelas. Dan telah diangkat sebagai penggantinya Sheikh Sulaiman al-Radhiman. Pencopotan Sheikh Al-Gahmady tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Ketua Polisi Agama Pusat (Hay'at) , Sheikh Abdul Aziz bin Humein al-Humein tertanggal 20 April 2010 yang berisi pencopotan Sheik Dr. Ahmad Al-Ghamdy dari jabatannya sebgai Ketua Polisi Agama (Hay'at) Wilayah Makkah sebagai akibat dari pendangannya mengenai masalah 'ikhtilath' di surat kabar Arab Saudi (Ukaz). Diantara pandangan Sheikh Dr. Al-Ghamdy mengenai hal itu antara lain beliau mengkritik bahwa kelompok ulama Wahabi juga membolehkan 'ikhtilath' dalam rumahnya yaitu adanya TKW (boleh jadi TKW asal Indonesia) yang bekerja di dalam rumah mereka, dan termasuk 'ikhtilath' juga. Bahkan itu lebih 'ikhtilath' dari 'ikhtilath' yang mereka haramkan. (Waduh....gak konsisten dong....mana yang enaknya aja diapakai....Fatwa tergantung selera dong...) Seharusnya, Ulama Wahabi konsisten mengenai soal tersebut, kalau memang 'ikhtilath' itu haram, menuntut kepada Raja Arab Saudi untuk menyetop semua pengiriman TKW dari berbagai negara, termasuk TKW dari Indonesia, bisa jadi juga laki-laki, masuk ke Arab Saudi, bila memang terdapat ikhtilath, termasuk dalam rumah tangga mereka. Makanya sering kali terjadi pemerkosaan terhadap TKW oleh majikan maupun anak majikan.  Ternyata kekuasaan Ulama Wahabi-Fundamentalis masih kuat mengakar di negara yang memang didirikan berdasarkan kontrak politik antara keluarga Ibn Saud (Penguasa) dengan pendiri Wahabi, Imam Muhammad bin Abdul Wahab. (tautan tulisan) http://sosbud.kompasiana.com/2010/04/07/polisi-agama-itu-kini-telah/ salam, peace, syalom
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H