Mohon tunggu...
Bang Nasr
Bang Nasr Mohon Tunggu... Dosen - Nasruddin Latief

Bangnasr. Masih belajar pada kehidupan, dan memungut hikmah yang berserakan. Mantan TKI. Ikut kompasiana ingin 'silaturahim' dengan sesama.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Paus Shenouda III Menggugat

26 Juni 2010   18:01 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:16 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

 

Pengadilan Mesir meminta kepada Gereja Ortodok Koptik Mesir untuk bersikap konservatif dan memberikan pilihan kepada pengikutnya untuk menikah lagi. Keputusan pengadilan Mesir tersebut diputuskan setelah salah seorang penganut Kristen Koptik yang mengajukan permohonan menikah lagi setelah bercerai dengan istrinya.

Keputusan tersebut mendapat protes dari Paus Gereja Koptik, Shenouda III, Paus Patriak Iskandariyah. Tapi pihak pengadilan membatalkan protes Paus tersebut. Alasannya karena berdasarkan undang-undang, bagi penganut Kristen Koptik yang menduda untuk menikah kedua kalinya dan membentuk rumah tangganya.

Peristiwa ini sempat mendapat protes dari kalangan kristen koptik dan melakukan demonstrasi di berbagai tempat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun