Mohon tunggu...
Bang Nasr
Bang Nasr Mohon Tunggu... Dosen - Nasruddin Latief

Bangnasr. Masih belajar pada kehidupan, dan memungut hikmah yang berserakan. Mantan TKI. Ikut kompasiana ingin 'silaturahim' dengan sesama.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Akankah Ulama Indonesia Jadi Sheikh Al-Azhar…???

11 Maret 2010   08:04 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:29 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

[caption id="attachment_91241" align="alignright" width="300" caption="The Late Grand Sheikh Al-Azhar, Prof. Dr. Sheikh Muhammad Sayed Tanthawi"][/caption]

Sheikh Al-Azhar atau Grand Sheikh Al-Azhar atau biasa juga disebut dengan Imam Al-Akbar. Setelah meninggalnya Grand Sheikh Prof. Dr. Sheikh Muhammad Sayed Tanthawi yang meninggal di Riyadh pada tgl. 10 Maret 2010 terjadi kekosongan jabatan Grand Sheikh Al-Azhar. Siapakah penggantinya. Mungkinkah ulama Indonesia bisa menjadi Sheikh Al-Azhar?

Grand Sheikh Al-Azhar merupakan jabatan yang dipilih oleh lembaga yang bernama Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah (Lembaga Riset Islam), sebuah lembaga yang anggotanya terdiri para ulama dari seluruh dunia Islam, termasuk ulama dari Indonesia. Setiap tahun Majma’ mengadakan sidang membahas persoalan-persoalan umat dan dunia Islam. Jabatan Grand Sheikh Al-Azhar merupakan jabatan umat, semacam kepausan di dunia Katolik, kurang lebih begitu, tapi tidak sama persis, karena di dunia Sunni tidak mengenal sistem seperti itu. Berbeda dengan dunia Syiah yang mengenal Marja’ Diny (semacam kepausan) yang saat ini dipegang oleh Ayatullah Ali Khomene’i. Grand Sheikh Al-Azhar dipilih oleh anggota Majma’ yang biasanya menggelar sidang untuk mengadakan pemilihan tersebut.

Jabatan Grand Sheikh Al-Azhar merupakan jabatan independen dan otonom yang memunyai otoritas penuh tanpa campur tangan pemerintah. Tapi sejak Presiden Anwar Sadat, pemerintah Mesir mulai menggoyang kedudukan Grand Sheikh Al-Azhar untuk masuknya campur tangan pemerintah Mesir di dalamnya. Karena sebenarnya jabatan Grand Sheikh Al-Azhar setara kedudukannya dengan jabatan Perdana Menteri. Bahkan konon, kekayaan wakaf Al-Azhar lebih banyak dari kekayaan pemerintah Mesir itu sendiri. Tapi usaha yang dilakukan oleh Presiden Sadat selalu kandas ditangan kewibawaan seorang Grand Sheikh Al-Azhar yang waktu itu dijabat oleh Prof. Dr. Sheikh Abdul Halim Mahmud, seorang ulama kharismatik lulusan filsafat Sorbone University, Paris dimana disertasinya membahas tokoh sufi A-Harits al-Muhasibi. Baru setelah beliau meninggal, dan digantikan oleh Grand Sheikh Prof. Dr. Abd. Rahman Bishar, juga seorang intelektual jebolan Inggris di bidang filsafat menjabat sebagai Grand Sheikh mulai adanya campur tangan pemerintah Mesir masuk ke dalam otoritas Sheikh Al-Azhar, dan kemudian lebih terasa internvenasi pemerintah Mesir dimasa penggantinya yaitu Sheikh Gad al-Haq Ali Gad al-Haq, dan kemudian dimasa Prof. Dr. Sheikh Muhammad Sayed Tanthawi yang baru saja meniggal dunia.

Sebenarnya jabatan Grand Sheikh Al-Azhar bukan hanya milik ulama Mesir. Tapi jabatan tersebut merupakan milik dunia Islam. Siapapun ulama dan tokoh dunia Islam berhak menjadi Grand Sheikh Al-Azhar dan bila terpilih tentunya. Tapi memang selama ini yang menjadi Grand Sheikh Al-Azhar selalu ulama dari Mesir. Hanya sekali saja jabatan tersebut dipilih bukan dari ulama Mesir yaitu pada masa Grand Sheikh Mohamed Khadar Husein, seorang ulama dari Al-Jazair, pada tahun lima puluhan.

Kalau begitu, bisa dong ulama Indonesia menjadi Grand Sheikh Al-Azhar. Tentu bisa, tapi bisa tidak menandingi otoritas dan kewibawaan para ulama Mesir dan khususnya ulama Al-Azhar tentunya. Semoga saja entah kapan ada ulama Indonesia yang menjadi Grand Sheikh Al-Azhar. Semoga. Amin…!!!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun