Akhir tahun 2018 Setara Institute menerbitkan indeks tingkat toleransi kota-kota di Indonesia. Berdasarkan laporan tersebut, ditemukan bahwa beberapa kota dengan status intoleran tertinggi antara lain Sabang, Medan, Makassar, Bogor, Depok, Padang, Cilegon, Jakarta, Banda Aceh, dan Tanjung Balai.
Untuk mengatasi sikap intoleran tidak dapat dilakukan sendiri sendiri oleh Individu. Setiap kelompok masyarakat, partai politik, institusi pemerintahan baik pusat dan daerah harus ikut serta.
Terkait masuknya kota Medan dalam 10 besar kota intoleran, seorang tokoh muda dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Medan, Samuel Marpaung mengaku sedih dan kecewa. Dalam proses menuju Indonesia maju ia berharap tidak ada lagi tindakan - tindakan intoleransi, pelarangan ibadah, penutupan gereja, perusakan tembok gereja seperti yang dialami oleh salah satu gereja di Medan yang sudah 2 tahun jemaatnya tidak bisa menggunakan rumah ibadah tersebut.
Kehidupan beragama pada dasarnya adalah relasi yang intim antara manusia dengan Tuhan. Ada sebuah ikatan personal dan mendalam, sehingga tidak boleh seorang pun yang dilarang untuk mengungkapkan imannya yang begitu personal kepada Tuhan yang diyakininya. Itu adalah hak asasi terdalam yang melekat pada diri setiap orang.
Toleransi di Indonesia merupakan hal yang amat fundamental dan harus menjadi perhatian pemerintah. Toleransi masih merupakan hal yang harus diperjuangkan, dan peranan aktif semua pihak, baik pemerintah, partai politik, aparat penegak hukum dan seluruh lapisan masyarakat mutlak diperlukan untuk menjalankan toleransi itu.
Semoga di pemerintahan Jokowi periode kedua masalah ini bisa lebih tertangani dengan baik melalui cara pandang yang lebih konstruktif dan komprehensif. Bagaimanapun juga UUD 1945 sudah menjamin hak semua warga negara untuk menjalankan ibadahnya masing-masing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H