Pendidikan merupakan aspek penting yang harus dirasakan kebermanfaatannya oleh setiap individu. Sebab, setiap aktivitas yang dilakukan oleh individu tidak akan lepas dari peran serta pendidikan.Â
Namun dengan hadirnya pandemi covid-19, kondisi pendidikan di Indonesia mengalami kelumpuhan, seperti halnya terjadi penutupan sekolah sementara waktu, perubahan proses pembelajaran yang menjadi online, dan masih banyak hal lainnya.Â
Hal ini dilakukan bukan bermaksud untuk mendiskreditkan pendidikan, tetapi dimaksudkan untuk mencegah penyebaran covid-19 yang semakin meluas di Indonesia dan sektor pendidikan bisa kembali bangkit seperti semula.
Dengan diberlakukannya metode pembelajaran online selama pandemi covid-19 akan berakibat pada learning loss (Michelle, 2021). Learning loss adalah sebuah konsep definisi ketika keadaan pembelajaran yang tidak maksimal di sekolah. Ketika proses pembelajaran tidak maksimal, maka informasi dan hasil belajar setiap peserta didik tidak akan maksimal.Â
Dengan demikian, learning loss akan berdampak pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang lahir pada tahun-tahun selama pandemi covid-19 (Kashyap et al., 2021).
Resiko learning loss ini telah diprediksi oleh Masterman (2020) dalam (Andriani et al., 2021) sejak awal munculnya covid-19. Dengan adanya penutupan sekolah secara global sebagai tanggapan upaya penurunan covid-19 akan menghadirkan resiko kerusakan pada sektor pendidikan, perlindungan dan kesejahteraan anak-anak. Oleh karena itu perlu adanya upaya alternatif untuk mengejar ketertinggalan learning loss pada sektor pendidikan di Indonesia. Salah satu upaya untuk mengejar ketertinggalan tersebut ialah dengan cara melakukan metode pembelajaran self-regulated learning.
Self-regulated learning ialah kemampuan untuk menjadi partisipan aktif secara metakognisi, motivasi, dan perilaku dalam proses sebuah situasi belajar (Zimmerman, 1989). Secara metakognisi, self-regulated learner akan merencakan, mengorganisasikan, mengarahkan diri, memonitor diri, dan juga mengevaluasi diri pada tingkatan yang berbeda dengan apa yang dipelajarinya. Secara motivasi self-regulated learner akan merasa dirinya sudah kompeten. Sedangkan secara perilaku self-regulated learner akan memilih, menyusun, dan membuat lingkungan mereka belajar yang optimal.
Selain itu juga self-regulated learning diartikan sebagai suatu proses aktif dan konstruktif, dimana pembelajar akan menetapkan tujuan belajarnya masing-masing dan kemudian memonitor, mengatur, mengontrol kognisi, motivasi, dan perilaku individu masing-masing, yang dipandu oleh tujuan dan segi kontekstual terhadap lingkungan (Pintrich, 2000).
Konsep self-regulated learning ini dapat terealisasi dari motivasi intrinsik, atau motivasi yang berasal dari setiap individu, begitupun dengan strateginya (Mukhid, 1998). Selain itu juga, Bandura dalam (Mukhid, 1998) mengajukan 3 (tiga) langkah dalam upaya mengimplementasikan self-regulated learning, diantaranya (1) observasi diri (self- observation), yaitu kita harus melihat diri kita sendiri, perilaku, dan cara menjaganya; (2) keputusan (judgement), yaitu membandingkan apa yang dilihat dengan suatu standar yang sudah ada; (3) respon diri (self-response), apabila kita telah berhasil menyamakan dengan standarisasi yang ada, maka kita harus memberikan apresiasi kepada diri sendiri sebagai suatu respon.
Dengan diterapkannya konsep pembelajaran self-regulated learning ini untuk mengejar learning loss selama pandemi covid-19 sangat memungkinkan. Sebab konsep self- regulated learning ini mengedepankan konsep pembelajaran yang menyesuaikan dengan gaya belajar setiap peserta didik, mulai dari motivasi belajar, strategi belajar, dan juga capaian yang ingin dicapainya.
DAFTAR REFERENSI